Bisnis.com, BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung menyarankan agar warga menggugat lewat pengadilan terkait penetapan harga lahan tol yang dianggap kurang sesuai dengan nilai jual.
"Masyarakat dapat menggugat ke pengadilan mengenai penetapan harga yang diakukan oleh tim penilai, khususnya lahan warga di Lampung Tengah, jika tak sesuai harga jual," kata Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setprov Lampung, Adeham, di Bandarlampung, Sabtu (12/12/2015).
Menurutnya, harga yang telah ditentukan oleh tim penilai itu sudah tidak dapat diubah kembali. Namun warga dapat menggugat ke pengadilan.
Dia menjelaskan tim penilai tak bisa lagi mengubah penetapan harga yang telah ditentukan, namun warga punya opsi lain yakni dengan menggugatnya ke pengadilan.
Asisten II Bidang Ekubang itu menjelaskan, tim penilai harus akurat untuk memutuskan harga ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di kawasan Lampung Tengah.
Ganti rugi harga tanah warga yang terkena dampak pembangunan JTTS itu bervariasi dari Rp35.000 hingga Rp2 juta/meter. Penetapan harga tersebut berdasarkan tata letak dan lokasi lahan warga, seperti di pinggir jalan raya mencapai Rp2 juta/meter.
Pembangunan JTTS dicanangkan Presiden Joko Widodo pada akhir April lalu di Desa Sabahbalau. Pembangunan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni- Terbanggi Besar - Palembang, Sumsel, sepanjang sekitar 400 km ditargetkan selesai pada Juni 2018 atau sebelum Asian Games 2018 berlangsung.
Kontraktor yang melakukan pembangunan tol di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar adalah PT Pembangunan Perumahan, Waskita Karya, Adhi Karya dan Wika.
Namun, baru PP dan Waskita Karya yang sudah mulai melakukan pembangunan Tol Trans Sumatra, sedangkan Adhi Karya dan Wika masih terkendala lahan yang tak kunjung tuntas dibebaskan.
Sehubungan itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono kembali menyebutkan pembebasan lahan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung sepanjang 140 kilometer akan selesai pada 2016.
Harga Lahan Tol Tak Sesuai, Pemprov Lampung: Warga Bisa Gugat ke Pengadilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
20 menit yang lalu