Bisnis.com, BANDUNG - Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia mendesak pemerintah pusat yang berencana menetapkan harga patokan pemerintah komoditas ayam perlu dibarengi dengan revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sekretaris Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) Ashwin Pulungan beralasan harga patokan pemerintah (HPP) komoditas ayam mulai dari day old chicks (DOC), pakan, dan ayam panen perlu dibarengi revisi UU karena khawatir untuk kepentingan penanam modal asing (PMA).
Menurutnya, dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan menyebutkan apabila PMA bebas berinvestasi pada sektor perunggasan nasional mulai dari budi daya hingga penjualan ayam panen.
"Kami pernah diwawancarai pemerintah pusat apabila HPP memang diperlukan, tapi hal tersebut harus dibarengi dengan revisi aturan," katanya, Minggu (20/12/2015).
Dia menjelaskan revisi aturan yang perlu dibatasi yakni budi daya dan pasar dalam negeri dikhususkan untuk peternakan rakyat. Adapun, PMA difokuskan untuk budi daya yang diperuntukan bagi pasar ekspor.
Ashwin mengungkapkan sebelum UU Nomor 18/2009 diterapkan peternakan rakyat masih mengandalkan UU No. 6/1967, bahwa mereka bebas melakukan budi daya hingga menguasai pasar dalam negeri.
"UU itu hampir 40 tahun menyejahterakan peternak rakyat, setelah UU No. 18/2009 berlaku banyak peternak rakyat yang gulung tikar," ujarnya. HPP di pabrikan lebih murah karena memiliki breeding farm hingga feedmil.
Menurutnya, apabila pemerintah tetap menetapkan HPP tanpa dibarengi revisi aturan maka peternak rakyat akan semakin tertekan.
"Sebenarnya untuk siapa harga patokan itu? Jangan untuk industri perunggasan besar. Jadi harus dibarengi dengan revisi, karena peternak rakyat itu lebih besar potensi untuk berkontribusi bagi negara," katanya.
HPP yang ditetapkan pemerintah untuk melindungi para peternak supaya tidak merugi, sekaligus melindungi konsumen agar terhindar dari harga ayam yang terlalu tinggi
Pebisnis Unggas Desak Penetapan HPP Ayam Diikuti Revisi UU Peternakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
40 menit yang lalu
Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak Mahkamah Agung
1 jam yang lalu