Bisnis.com, JAKARTA -- Mayoritas perusahaan yang beroperasi di Tanah Air mengabaikan UU No. 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, hanya ada 229.000 perusahaan yang melaksanakan kewajiban tersebut.
Sementara jumlah perusahaan yang ada di Indonesia mencapai jutaan, yakni sekitar satu juta tercatat di Kementerian Perdagangan dan sekitar 2-3 juta UMKM yang tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Masih sangat banyak, dan masih jauh dari harapan. Kalau soal data pasti jumlah perusahaan susah, setiap sektor ada yang menangani masing-masing," kata Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya.
Dalam UU No. 7/1981, memang tidak dijelaskan secara rinci persyaratan perusahaan yang dikenakan wajib lapor. Muji menjelaskan, wajib lapor itu hanya berlaku bagi perusahaan yang memiliki jumlah tenaga kerja diatas 10 orang.
Sejauh ini, perusahaan yang telah melakukan wajib lapor hanya sebanyak 229.000 perusahaan. Angka tersebut, imbuh Muji, masih jauh dari data jumlah perusahaan yang ada di Indonesia, yang mencapai 1 juta untuk sektor perdagangan dan 2-3 juta perusahaan UMKM.
Adapun poin yang wajib dilaporkan adalah pendirian, penghentian, serta menjalankan kembali perusahaan, memindahkan atau membubarkan perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan pekerja, serta kesempatan kerja atau perekrutan pekerja.
Mayoritas Perusahaan Abaikan Wajib Lapor UU Tenaga Kerja
Mayoritas perusahaan di tanah air mengabaikan aturan UU No.7/1981 tentang laporan ketenagakerjaan perusahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
