Bisnis.com, DENPASAR--Pemprov Bali melalui Dinas Perhubungan secara resmi melarang operasional Uber Taxi di Pulau Dewata. Larangan itu diberlakukan hari ini setelah melakukan pertemuan dengan Organda, Asosiasi Sopir Frelance Bali, perwakilan Uber dan Grab Car, serta kepolisian.
Salah satu pertimbangan larangan tersebut adalah, pola operasi Uber Taxi yang mirip dengan layanan taksi konvensional. "Uber dilarang apabila tetap seperti sekarang operasinya," ujar Kabid Perhubungan Darat Dishub Bali Standly Suwandhi, Kamis (21/1/2016).
Lebih tegas disampaikan bahwa Uber Taxi dinilai tidak memperhatikan kondisi lokal di Bali. Kendaraan yang diajak bekerjasama tidak mengantongi izin pariwisata seperti perusahaan sejenis. Kendaraan yang digunakan juga banyak menggunakan nomor polisi luar daerah, dan tarif yang dikenakan kepada konsumen diatur berdasarkan menit dan kilometer. Selain itu, tarif dikenakan tidak di depan, melainkan setelah perjalanan selesai sehingga mirip dengan sistem operasi taksi.
Standly menyatakan setelah larangan ini dikeluarkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menindak tegas sopir Uber Taxi yang masih beroperasi.
Sementara itu, perwakilan Uber Taxi di Bali Dimas Dwinovanto Putra enggan berkomentar terkait keluarnya larangan tersebut. Dia mengatakan perwakilan Uber akan menyampaikan sikap terkait hal tersebut. CAPTION: pertemuan di Dishub Bali membahas Uber dan Grab Car di Bali