Bisnis.com JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menilai industri kecil menengah (IKM) lebih rentan terhadap ketidakpatuhan dalam pemenuhan standar label pangan.
Fungsi label pangan adalah sarana komunikasi bagi produsen pada konsumen untuk memaparkan apa isi dari suatu produk dan untuk menciptakan perdagangan yang adil dan jujur.
Biasanya, menurut Ketua Gapmmi Adhi S. Lukman, produk IKM seperti snack banyak yang tidak sesuai dengan label pangan.
“Memang industri besar dan kecil standarnya sama, tapi pendaftarannya untuk industri besar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedangkan yang kecil di dinas kesehatan di bawah pemda. Terkadang memang lebih mudah untuk mendapatkan izin dari dinas kesehatan dibanding BPOM yang analisisnya lengkap,’ tutur Ketua Gapmmi Adhi S. Lukman pada Senin (7/3/2016).
Dia mengatakan industri pangan dengan skala besar sudah patuh karena mereka bertaruh merek. Namun, untuk industri kecil sangat mudah untuk berganti nama dan merek sehingga menurutnya banyak yang tidak patuh.
“Kalau konsumen peduli terhadap label pangan dan cerdas, tentunya konsumen akan menyeleksi sendiri dan membeli produk yang labelnya benar,” ungkap Adhi.
Menurut temuan yang dirilis BPOM, terdapat 1.243 produk pangan yang tidak mencantumkan kode produksi sesuai dengan ketentuannya dari 1.339 produk yang tidak mematuhi standar label pangan BPOM atau 19,95% dari sampel produk beredar.
Selain itu, sebanyak 286 produk tidak mencantumkan berat bersihnya dengan benar, dan 206 unit produk tidak mencantumkan komposisinya dengan sesuai.