Bisnis.com, JAKARTA—Mitra Uber, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama memperoleh akta pendirian koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Juru bicara Uber di Indonesia Amy Kunrojpanya mengatakan, selain telah memperoleh akta pendirian koperasi mitra uber, saat ini juga pihaknya telah menyerahkan aplikasi untuk uji kelayakan kendaraan atau kir.
“Yang saat ini masih dalam proses persetujuan,” kata Amy, Jakarta, Senin (21/3/2016).
Dia menambahkan, langkah tersebut dilakukan setelah pada awal pekan ini pihaknya bertemu dengan Menteri Komunikasi Dan Informatika Rudiantara, dan menerima arahan yang jelas mengenai langkah selanjutnya guna memastikan kepatuhan pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, dia menuturkan, seluruh komunitas pengguna dan pengemudi di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih atas arahan yang diberikan.
Terkait dengan pembentukan koperasi yang dilakukan mitra penyedia layanan angkutan umum berbasis aplikasi, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Riset Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno beberapa waktu lalu mengungkapkan, berbadan hukum koperasi saja tidak cukup.
“Mereka harus mengajukan izin usaha angkutan umum,” tambahnya.