Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam akan mengadukan China ke Sidang Mahkamah Internasional jika tidak menyerahkan kapal Kway Fey 10078, pelaku pencurian ikan di kawasan laut Natuna, ke tangan aparat Indonesia.
Pemerintah Indonesia menolak keras klaim pemerintah China atas Laut Kepulauan Natuna sebagai kawasan zona penangkapan ikan tradisional (traditional fishing zone/TFZ) negeri itu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemerintah Indonesia tidak mengenal konsep TFZ seperti yang diklaim China. Bahkan, imbuh dia, terminologi itu tidak diakui dalam konsep hubungan diplomatik selama ini.
“Itu klaim sepihak dan tidak ada di dunia internasional. Tidak ada perjanjian apapun yang mengakui klaim pemerintah China,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/3/2016).
Sebelumnya, pemerintah China mengklaim wilayah penangkapan MV Kway Fey 10078 di perairan Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, sebagai TFZ-nya. Dengan demikian, Negeri Tirai Bambu menilai kapal penangkap ikan tersebut berhak menggarap kawasan tersebut.
Susi mengingatkan kembali pernyataan pemerintah China yang menyebutkan tidak ada sengketa dengan Indonesia di Laut China Selatan.
Sengketa Laut China Selatan hanya melibatkan Negeri Tirai Bambu itu dengan Vietnam, Malaysia, dan Filipina.
“Kway Fey 10078 masuk ke perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) sehingga kapal patroli Indonesia berhak menghampiri kapal itu dan menangkapnya,” kata Susi.
Namun, dalam proses penangkapan yang dilakukan Kapal Patroli (KP) Hiu 11, terjadi insiden karena tiba-tiba kapal Cost Guard China (berkecepatan 25 knot) datang dan menabrakkan diri ke badan kapal Kway Fey 10078.
Awak KP Hiu 11 pun memilih meninggalkan kapal itu dan hanya mengamankan delapan awaknya.
Susi meminta pemerintah China menyerahkan kembali Kway Fey 10078 ke tangan aparat Indonesia.
Jika sengketa ini berlarut-larut, dia mengancam akan membawa ke Sidang Mahkamah Internasional.