Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar 75% perusahaan tambang di Kalimantan Timur hingga saat ini belum menyampaikan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan ada lebih dari 300 perusahaan tambang di Kalimantan Timur. Namun, kurang dari separuhnya yang sudah memenuhi kewajibannya.
"Di Kaltim masih banyak yang bermasalah. Sekitar 75% perusahaan belum menympaikan jamrek [jaminan reklamasi] dan jaminan pascatambang," katanya, Jumat (8/4/2016).
Dia mengungkapkan banyak juga perusahaan yang belum bisa dinyatakanclean and clear(CnC) karena masih memiliki tunggakan kepada negara. Menurutnya, tunggakan tersebut mencapai nilai ratusan miliar rupiah.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM bersama beberapa kementerian dan lembaga negara lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah fokus menata kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah alias non-CnC.
Adapun penyelesaiannya ditargetkan rampung pada 12 Mei 2016. Penyelesaian tersebut bisa berupa pemberian status CnC atau justru berakhir dengan pencabutan IUP.
Bambang menyatakan, satu bulan sebelum target, masih belum banyak IUP bermasalah yang dicabut. "Yang sudah dicabut baru yang dulu-dulu saja laporannya," ujarnya.