Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian optimistis mampu mempercepat terwujudnya industri hijau untuk seluruh sektor di Indonesia. Hal ini karena kesadaran pelaku industri nasional terhadap efektivitas produksi dan kepedulian lingkungan terus meningkat.
“Terlebih lagi, saat ini muncul tren di kalangan perusahaan industri berlomba-lomba meningkatkan kinerja perusahaan di bidang lingkungan dan sosial,” tutur Sekjen Kemenperin dalam sambutannya pada Launching Penghargaan Industri Hijau Tahun 2016 dan Sosialisasi Pedoman Penilaian Penghargaan Industri Hijau di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Menurut Syarif, pelaku industri nasional mulai beralih dari pendekatan business as ussual (BAU) yang sekadar mengejar profit, menuju ke sistem produksi yang lebih terintegrasi dan efisien serta berkelanjutan. “Penerapan prinsip efisiensi produksi dan peningkatan efektivitas penggunaan sumber daya alam itu disebut industri hijau,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan terhadap pengembangan industri hijau, Kemenperin telah menuangkan prinsip tersebut ke dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian khususnya pada Pasal 77-83.
“Secara khusus, dalam pasal itu disebutkan bahwa untuk mewujudkan industri hijau secara menyeluruh, pemerintah perlu melakukan beberapa upaya strategis diantaranya melalui perumusan iklim kebijakan yang mendukung dan pemberian fasilitas,” paparnya.
Di samping itu, Kemenperin secara rutin menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap upaya pelaku industri nasional yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.
Dalam sambutannya, Menperin menyampaikan melalui penghargaan industri hijaumampu mendorong industri nasional untuk terus kompetitif dan meningkatkan kontribusinyaterhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Hal ini akan mewujudkan kemandirian ekonomi nasional dengan menggerakkan berbagai peran sektor manufaktur sesuai dengan agenda prioritas pembangunan dalam Nawa Cita.
Kegiatan penghargaan industri hijau dapat dijadikan media dalam memperkenalkan kebijakan industri hijau kepada pelaku industri. Selain itu, diharapkan perusahaan industri dapat mulai melakukan sinkronisasi kebijakan perusahaan dengan prinsip industri hijau sebagai tahapan awal menuju penerapan Standar Industri Hijau melalui skema sertifikasi industri hijau.
Sektor Partisipan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar mengungkapkan, program penghargaan industri hijau telah diselenggarakan sejak tahun 2010 atau tahun ke tujuh pada 2016.
“Selama kurun waktu enam tahun, jumlah perusahaan industri yang mengikuti penghargaan industri hijau setiap tahunnya terus meningkat,” ujarnya. Industri yang telah berpartisipasi, antara lain sektor semen, baja, keramik, tekstil dan produk tekstil, makanan, minuman, pulp dan kertas, petrokimia, pupuk, kimia, crumb rubber, gula, kelapa sawit, alat kesehatan, pestisida, minyak kelapa mentah, oleochemical, otomotif, alutsista, dan bahan peledak.
Untuk menjunjung tinggi azas akuntabilitas, transparansi, fairness dan objektif dalam menentukan penerima penghargaan industri hijau, Kemenperin menyusun buku pedoman penghargaan industri hijau yang akan menjadi acuan seragam dalam pelaksanaan penilaian dan dapat dimiliki secara terbuka oleh perusahaan industri yang akan mengikuti program, bahkan oleh siapapun yang ingin terlibat.
”Buku pedoman penghargaan industri hijau disusun oleh orang-orang yang memiliki kompetensi di bidangnya, dengan komposisi wakil dari Kemenperin, institusi pendidikan terakreditasi A, dan pakar,” tuturnya.
Secara garis besar buku pedoman penghargaan Industri Hijau memuat hal-hal mulai dari mekanisme dan tata cara pengusulan serta kelengkapan peserta untuk pendaftaran, formulir pendaftaran (kuesioner), kriteria penilaian, cara penilaian, dan rumus penghitungan skor.
Sedangkan untuk hasil penilaian, setiap perusahaan industri yang memenuhi penilaian akan menempati posisi klasifikasi mulai dari Level 1 sampai dengan Level 5, dimana level 5 merupakan level tertinggi.Posisi setiap level dapat ditempati oleh banyak perusahaan industri yang memiliki range nilai yang sama.
Selanjutnya, agar program penghargaan industri hijau dapat diketahui secara lebih luas, Kemenperin akan melakukan sosialisasi di pusat-pusat aglomerasi industri seperti di Surabaya, Makassar, Cirebon, Banjarmasin, Yogyakarta, Pekalongan dan Surabaya.“Kami berharap peserta yang mengikuti program penghargaan industri hijau akan semakin meningkat pada tahun 2016 ini,” pungkas Haris.