Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM: Usaha Perikanan Tangkap Tertutup untuk Asing

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal menutup penanaman modal asing untuk bidang usaha perikanan tangkap, seiring perubahan kebijakan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ikan hasil tangkapan nelayan. /Antara
Ikan hasil tangkapan nelayan. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal menutup penanaman modal asing untuk bidang usaha perikanan tangkap, seiring perubahan kebijakan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pihaknya saat ini sedang membahas rancangan perubahan Peraturan Presiden No. 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

 Dalam beleid itu, penanaman modal asing (PMA) masih dibolehkan masuk untuk bidang usaha perikanan tangkap dengan beberapa batasan.

Pertama, di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas dengan kapal 100 gross tonnage (GT). Kedua, di luar batas teritorial atau 12 mil laut dengan kapal 30 GT.

 “Saat ini sedang direvisi. Nanti akan mengikuti dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya kepada Bisnis di Kompleks Istana Negara, Jumat (15/4/2016).

 Hanya saja, Franky belum mau mendetailkan kapan revisi beleid tersebut akan meluncur.

 

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pihaknya otomatis menutup ketentuan dalam beleid itu meskipun belum ada revisi aturan, karena perizinan perikanan tangkap berada di tangan menteri.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam beberapa kesempatan menegaskan, UU No. 45/2009 tentang Perikanan secara tersirat menghendaki perikanan tangkap untuk dikelola oleh pemain lokal. Dalam beleid itu, kapal berbendera asing dan awak asing dilarang masuk ke perairan Indonesia.

Susi juga memaknai larangan keterlibatan asing dikenakan bagi kapal yang dibuat di luar negeri. Alhasil, sebanyak 1.132 kapal impor tidak lagi mendapatkan perpanjangan izin. Bahkan, bagi kapal eks asing yang masih bersandar di sejumlah pelabuhan, akan diminta melakukan deregistrasi.

Zona Penangkapan

Sebelumnya,  Sekretaris Kemenko Maritim dan Sumber Daya Asep D. Muhammad mengatakan, pemerintah akan menyerahkan zona penangkapan ikan sepenuhnya bagi pemain lokal.

Kawasan perairan di bawah 12 mil laut akan diperuntukkan bagi para nelayan, sedangkan ZEEI diarahkan untuk dikelola pengusaha besar. Menurutnya, dengan karakteristik laut ZEEI, akan dibutuhkan investasi tinggi untuk membangun armada kapal berukuran besar.

Dia meyakini, pelaku usaha maupun galangan kapal dalam negeri mampu menyiapkan kapal untuk mengelola kawasan itu.

“Perusahaan penangkapan lokal masih sanggup. Yang penting usaha dan izin mereka sudah legal,” katanya.

 Saat ini, pemerintah menutup bisnis perikanan tangkap bagi asing, baik dalam bentuk modal, kapal, dan awak kapal. Namun, Susi mengisyaratkan kebijakan tersebut bisa saja berubah dalam 2 tahun ke depan.

 “Jadi dalam 2 tahun ke depan tidak ada investasi di bidang perikanan tangkap. Kapal eks asing juga tidak boleh,” katanya

 Menanggapi rencana tersebut, Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Arif Satria menyebut, kebijakan penutupan PMA diambil berdasarkan kajian yang matang. Selama bertahun-tahun, investasi asing yang diizinkan masuk justru melakukan praktik illegal, unreported, unregulated (IUU) Fishing.

 “Dengan ditutupnya investasi, maka celah untuk IUU Fishing makin tertutup. Yang jelas keputusan untuk menutup asing adalah keputusan yang tepat,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper