Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri perlampuan mendorong agar pemerintah segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia secara wajib bagi lampu LED serta membuat pos tarif khusus agar industri lampu LED lokal dapat berkembang.
Ketua Umum Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) John Manoppo menjelaskan pada 2017 nomor pos tarif atau harmonized system code (HS code) akan diperbarui. Untuk itu diharapkan pos tarif untuk LED dapat dipisahkan dari lampu hemat energi (LHE) yang bea masuknya 0% dari China.
“Ini harus ada sendiri supaya bisa dibendung. Mungkin bisa dikenakan bea masuk 15%-20%. Impor LED juga harus dikurangi supaya industri dalam negeri bisa dtumbuh,” ujarnya, Selasa (26/4/2016).
Untuk Standar Nasional Indonesia (SNI) sendiri, dia mengatakan bahwa pihaknya berharap pemerintah dapat memberlakukan SNI lampu LED secara wajib dalam tiga bulan ke depan.
“Dari BSN [Badan Standardisasi Nasional] sudah ada. Tinggal mewajibkannya saja. Kalau ini diwajibkan, konsumen terlindungi, industri dalam negeri tumbuh, dan juga kita melakukan penghematan energi,” papar John.