Bisnis.com, BEKASI - Pengembangan rumah Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) minta perlakuan khusus dari Pemda.
Ketua Korwil IV Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jawa Barat Abun Yamin Syam mengatakan untuk menjaga nilai keekonomian, para pengembang memilih lokasi tanah yang berada di pinggir kota dengan asumsi harga tanah berkisar Rp150 ribu-Rp200 ribu per meter.
Konsekuensinya, kondisi infrastruktur di akses lokasi tersebut tidak memadai. Buruknya akses jalan, minimnya penerangan jalan umum (PJU), drainase dan alat transportasi menjadi kendala pengembang selama ini.
Adapun, bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) hanya menyediakan fasilitas umum di lingkungan komplek perumahan.
"Memang ada PSU [Prasarana, Sarana, dan Utilitas] untuk dalam lingkungan perumahan dari Kementerian PUPR, tapi yang kami juga minta penyediaan akses jalan masuknya oleh pemerintah daerah," katanya, Rabu (27/04/2016).
Selain kondisi infrastruktur, para developer juga meminta adanya perlakuan khusus dari Pemda kepada developer FLPP dalam proses perizinan dan pajak. Perlakuan khusus itu diperlukan, misalnya dalam biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal ini diperlukan, karena konsumen perumahan FLPP adalah masyarakat berpenghasilan rendah.
"Jangan disamakan dengan rumah komersial, karena rumah komersial pembelinya berpenghasilan menengah ke atas, kalau FLPP pembelinya berpenghasilan tidak lebih dari Rp4 juta," tambahnya.