Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengimbau pemerintah pusat untuk melakukan harmonisasi regulasi dan koordinasi guna melancarkan pembangunan Pelabuhan Patimban, Jawa Barat agar tak banyak waktu yang habis akibat sejumlah ketidaksepahaman regulasi.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Logistik dan Rantai Pasokan Rico Rustombi menyatakan, ada ketidaksepahaman antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pembangunan Pelabuhan Patimban. Hal itu juga yang diakui Rico menjadi concern-nya sejak lama, bahwa pentingnya kesepahaman antara daerah dengan pusat.
Pemerintah Pusat jangan hanya sibuk mengeluarkan paket deregulasi, tetapi tidak ada review implementasi di daerah seperti apa. Apakah regulasi yang baru sudah ada harmonisasi atau belum? kata Rico kepada Bisnis, Selasa (3/5/2016).
Rico mengakui sinkronisasi pusat dan daerah adalah salah satu aspek yang belum dicapai oleh pemerintah saat ini. Hal itu juga yang dipandang menjadi penyebab adanya renegosiasi pembiayaan pembangunan Pelabuhan Patimban.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memiliki persoalan terakit perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh sebab itu, pemerintah berencana membuat Peraturan Presiden (Perpres) pembangunan Pelabuhan Patimban yang secara otomatis akan mengubah seluruh RTRW di Subang, Jawa Barat.
"Pemprov Jabar itu sebenarnya menyambut baik, proyek tidak disalahkan, hanya saja koordinasinya kurang lancar," sebut Rico.
Sejauh ini investor yang berniat mendanai Patimban datang dari Jepang dengan tawaran pinjaman senilai US$2,49 miliar atau sekitar Rp34,9 triliun dengan skema Special Term Economic Purposes (STEP) loan, grace period 10 tahun dan jangka waktu pinjaman 40 tahun.
Estimasi nilai investasi pembangunan pelabuhan skala internasional tersebut mencapai Rp40 triliun dengan target berkapasitas hingga 7,5 juta TEUs dan mampu menampung sediktinya 250.000 kendaraan dalam terminal yang terintegrasi dengan pelabuhan. Perkiraan awal pembangunan dimulai pada 2017 dan berakhir pada 2019.