Bisnis.com, JAKARTA—Uber memperkirakan akan ada lebih dari 10.000 mitra pengemudi baru yang akan mendaftar dalam layanan pemesanan kendaraan roda dua uberMotor pada saat pendaftaran selama 2 hari.
Head of Communication Uber, Dian Safitri mengatakan pembukaan pendaftaran mitra pengemudi untuk layanannya tersebut berdasarkan permintaan masyarakat. Saat ini tanggapan masyarakat untuk mendaftar sebagai mitra pengemudi uberMotor cukup besar.
“Kami sangat bersemangat membuat lebih banyak orang untuk bergabung dalam komunitas mitra pengemudi uberMotor dalam 2 hari,” kata Dian, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Dia menambahkan pendaftaran mitra pengemudi untuk layanan uberMotor tersebut terbuka secara umum dan tidak dipungut biaya. adapun, dalam pendaftaran nanti, masyarakat yang ingin bergabung akan menjalani beberapa proses seperti tanda tangan, pengecekan dokumen, dan pembekalan.
Kemudian mitra pengemudi layanan kendaraan roda dua perusahaan asal Paman Sam tersebut dapat langsung melayani permintaan perjalanan apabila telah teraktivasi.
Terkait berapa besar target, kebutuhan, dan jumlah mitra pengemudi dalam layanan uberMOTOR, Dian enggan memberitahukannya. Pendaftaran tersebut, dia mengungkapkan, akan dilaksanakan pada Selasa, 24 Mei 2016 dan Rabu, 25 Mei 2016.
Adapun mengenai regulasi terkait dengan kegiatan ridesharing kendaraan beroda dua, dia menuturkan, perusahaan percaya masyarakat harus diberikan berbagai macam pilihan dalam melakukan perjalanannya. Terkait dengan pilihan tersebut adalah pilihan-pilihan yang terjangkau.
Dia mengungkapkan perusahaan berkomitmen untuk bermitra dengan pemerintah guna memastikan manfaat penuh dari ridesharing bagi penumpang dan pengemudi.
Terkait dengan kendaraan roda dua berbasis aplikasi, pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengungkapkan, pemerintah perlu memiliki kebijakan terkait hal tersebut karena Undang-Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak mengatur.
Menurutnya, uberMotor sama dengan ojek motor, dan itu berpotensi berhadap-hadapan dengan dengan kendaraan roda tiga bajaj. Saat ini, dia menuturkan, bajaj yang resmi wilayah operasionalnya dibatasi. “Sedangkan sepeda motor begitu bebas,” katanya.
Terkait dengan kendaraan angkutan roda dua, Kementerian Perhubungan Ignasius Jonan pernah mengatakan dirinya tidak bisa mengaturnya karena tidak ada dasar baginya untuk membuat peraturan akan hal tersebut.
Menurutnya, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tidak menyebutkan kendaraan beroda dua sebagai transportasi publik.