Bisnis.com, JAKARTA --Setelah dipastikan telah terjadi penyanderaan terhadap Awak kapal berwarga negara Indonesia oleh kelompok bersenjata di perairan Filipina Selatan, pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan bagi kapal Indonesia untuk berlayar ke wilayah tersebut.
Keputusan ini dilakukan setelah ada konfirmasi Menlu RI terkait penyanderaan 7 Warga Negara Indonesia awak kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 milik PT Rusianto Bersaudara di Filipina Selatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono mengeluarkan Maklumat Pelayaran No. 130/VI/DN-16 tanggal 24 Juni 2016 kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang berisi larangan keras penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina.
Dalam maklumat pelayaran tersebut ditegaskan bahwa Syahbandar dilarang keras untuk menerbitkan SPB bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berangkat menuju Filipina tanpa terkecuali.
Selain itu, Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) juga memerintahkan kepada Kepala Distrik Navigasi untuk ikut mengantisipasi terulangnya kembali kejadian pembajakan/penyanderaan terhadap kapal-kapal Indonesia yang berlayar menuju atau melintasi perairan Filipina dengan memberdayakan peralatan navigasi yang dimiliki oleh Ditjen Hubla untuk melakukan pemantauan secara intensif.
Dia melihat masalah pembajakan ini merupakan hal yang serius dan tidak dapat ditoleransi lagi.
"Untuk itu saya minta kepada seluruh Kepala Distrik Navigasi agar menginstruksikan setiap Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) untuk memonitor dan me-relay indikasi atau berita marabahaya sedini mungkin” kata Dirjen Hubla.
Lebih lanjut, Dirjen Hubla menambahkan bahwa masing-masing unsur Perhubungan Laut harus ikut berkontribusi dalam menyikapi masalah ini, termasuk dengan mengerahkan armada kapal yang dimiliki oleh seluruh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) untuk meningkatkan kewaspadaanya.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP untuk meningkatkan kegiatan patroli pengawasan dan pengamanan di perairan,“ tegasnya.
Saat ini, kapal patroli dan Petugas KPLP telah disiapsiagakan untuk melakukan patroli pengawasan keamanan keselamatan maritim khususnya di wilayah-wilayah perairan di wilayah Indonesia yang rawan dan dapat mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran sekaligus untuk melindungi awak kapal (pelaut Indonesia).
Kapal Indonesia Dilarang Berlayar ke Filipina
Setelah dipastikan telah terjadi penyanderaan terhadap Awak kapal berwarga negara Indonesia oleh kelompok bersenjata di perairan Filipina Selatan, pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan bagi kapal Indonesia untuk berlayar ke wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu
Pertamina Group Siaga Layani Masyarakat Saat Nataru 2024-2025
16 menit yang lalu