Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANAU TOBA: Jaring Apung STP Pacu Ekonomi Rakyat Simalungun

PT Suri Tani Pemuka (PT STP), anak perusahaan JAPFA Group, menginvestasikam coldstorage Rp175 miliar. Investasi keramba jaring apung di Danau Toba sekitar Rp33 miliar, sementara nilai investasi di hatchery hingga processing mencapai Rp30 miliar.
Jaring apun ikan nila di Danau Toba./ISTIMEWA
Jaring apun ikan nila di Danau Toba./ISTIMEWA

Bisnis.com, SIMALUNGUN -  Siang itu, Lambok Sitio (40), karyawan PT Suri Tani Pemuka (PT STP) tengah menyebarkan pakan ikan di keramba jaring budidaya ikan nila di Danau Toba.

"Kami memberi makan ikan ini. Ikan-ikan ini ditempatkan di setiap ring keramba sesuai ukurannya, produksinya banyak sekali," ungkap Lambok, Selasa siang (19/7/2016).

Lambok menceritakan budidaya ikan nila dari anak perusahaan JAPFA Group ini meningkatkan produksi ikan di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Tampak, usai pakan berwarna coklat ditebarkan Lambok ke tengah air danau, spontan kerumunan ikan-ikan berebut ke permukaan menangkap pakan itu.

Lambok mengakui Danau Toba begitu luas hingga melalui tujuh kabupaten, salah satunya kampung halamannya sendiri, Kabupaten Simalungun. Saat ini, Kabupaten Simalungun salah satu kawasan yang masih menjalankan keramba jaring apung.

Setiap ring keramba memiliki kedalaman enam meter sampai tujuh meter, dengam diamater 16 meter sampai 18 meter, tergantung ukuran ikan.

Sehari-hari, Lambok bekerja delapan jam untuk merawat dan memberi makan ikan. Setiap jala dijaga agar tidak ada yang rusak untuk melindungi ikan dari ancaman burung.

Setiap sepuluh hari, jaring keramba akan dibersihkan agar tidak ada sisa kotoran dan lumut yang berpotensi menurunkan kualitas daging ikan. Pembersihan jaring dilakukan di pinggir daratan agar tak mencemari Danau Toba.

"Di sekitar sini juga ada beberapa keramba yang dibuat masyarakat, cuma bedanya, keramba ini ada banyak sesuai usia ikan. Jadi kalau satu keramba terlalu penuh, kita alihkan, takut jebol. Kalau punya masyarakat dari kecil sampai besar di tempat yang sama," jelas Lambok.

KONDISI IKAN

Bersama dengan Lambok, ada tim dokter hewan yang bertugas memeriksa kondisi ikan. Salah satunya Sri Yulia, yang mengatakan sejak keramba jaring apung STP dimulai 2012, anak usaha JAPFA ini pernah memproduksi ikan  4.000 sampai 5.000 ton per tahun.

Namun, karena ada perbaikan, tahun ini dan tahun depan STP menurunkan target menjadi 2.400 ton.

Tahun ini, PT STP melakukan sejumlah perbaikan bibit dan mekanisme pembudidayaan ikan. Perbaikan itu dimulai dari proses pembibitan di Tanah Jawa.

Sri menuturkan pihak STP tengah mengupayakan waktu pembudidayaan lebih singkat, 120 hari atau tiga bulan.

https://mail-attachment.googleusercontent.com/attachment/u/0/?view=att&th=1560cec1d7524d87&attid=0.1&disp=inline&realattid=f_iqw5de880&safe=1&zw&saddbat=ANGjdJ-_Da_sA86tT9Alebnh9FCQiaymEh3nZcrokj2d8gzvCzQOanqCM8OyGkAdptqxZNbEBuMwSahGbtddFMS5I-bV0hWOfscSRy_fJsKdagyVhm5WpJVAkeO1JHIefMs7p2SRs3i6V9Y35XpS61rIAyqgAWYkC8Or90xOTlAB4aV8d95wGYGr9mcogcthLampfV9IUM4bWhgfhwlP7YC7Z65oOFpoEAsEwSga1ne38an3JRWYxIp5xgSLHb6UekgCFehjbuZgL7KCgGW1HP9IMr6kwB2gBtwbGKswMpG9YPc90E-p57AH1jrGQx3ouwO1pMJ6HktQfjREI3bp2EaOUEpAjEDYlXzVUMQTyu-eTUPMpL_FJ_tHMgcqPMJPWbUhpGzFctE_db7W9DsKviTxzn7ASWmsG2ogEqhj8vO8NIuOmjoHJC6J8l1aGscUEKIWzLYF1wzZqZy6X9LV_8ZGeM8dlrbm61nJamOly_rnzyLT8kQyhSB9yHldFUJ-T2Szog4C5wqasAbf-S2t1WdHbdHTtFl8Sq3Q-24Ho9XxOPfPeSaaceDUAjv_IX8FLDqKPddxEkpZ84wE9VP-89g00lbg641FVZNGYTVPunGp27x5fFLdu2Hvv_WJeZhRRf2gXnoyRJp4fN4-Ujc8

Selain meningkatkan kualitas pembibitan, pihak STP melakukan pembersihan limbah keramba dengan menggunakan mesin kompresor penyedotan kotoran.

Mesin tersebut mampu menyedot kotoran ikan ataupun ikan yang mati di dalam kolam sehingga tidak mengganggu ekosistem lainnya.

Pembersihan limbah dilakukan setiap hari. Sisa limbah tersebut juga tak ada yang dibuang ke Danau Toba, melainkan dibawa ke daratan untuk diolah sebagai pupuk kompos.

Langkah-langkah perbaikan dilakukan untuk menjawab penolakan lima dari tujuh bupati se-kawasan Danau Toba yang menyepakati larangan keberadaan keramba jaring apung atau zero KJA pada akhir Juni lalu.

Kelima kawasan yang menolak KJA adalah Tapanuli Utara (Taput), Tanah Karo, Humbang Hasundutan (Humbahas), Samosir, dan Toba Samosir. Kelima kabupaten kawasan itu menganggap salah satu penyumbang pencemaran air di Danau Toba akibat keberadaan keramba jaring apung.

Sikap kelima bupati tersebut senada dengan seruan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli pada Januari 2016 lalu yang meminta dua perusahaan besar di sekitar Danau Toba berhenti beroperasi.

Menurutnya, kedua perusahaan itu memiliki andil dalam mencemarkan lingkungan di kawasan destinasi unggulan Indonesia

Rizal menegaskan  pemerintah sangat serius mengembangkan pariwisata kawasan Danau Toba. Beberapa bukti yang dipersiapkan misalnya; membangunan infrastruktur jalan tol dan bandara. Oleh sebab itu, Rizal menyatakan, upaya pemerintah akan sia-sia apabila perusahaan-perusahaan tersebut belum memperbaiki kinerja dan mencemari Danau Toba.

Bungaran Saragih, Menteri Pertanian pada era Presiden Megawati Soekarnoputri menyatakan wacana zero keramba jaring apung harus dikaji ulang.

Menurutnya, masih banyak masyarakat dari tujuh kabupaten tersebut yang mencari nafkah dengan keramba jaring apung.

Dia menilai pencemaran di Danau Toba tak semata-mata karena keramba jaring apung. Bungaran tak menampik  ada perusahaan perikanan lain di Danau Toba yang mungkin berkontribusi mencemarkan air.

Dia menegaskan, STP salah satu perusahaan yang mengikuti prosedur pembudidayaan dengan baik tanpa merusak lingkungan, sehingga perlu dipertimbangkan agar usaha tersebut jangan sampai ditutup.

Oleh sebab itu, supaya tidak terjadi ketimpangan, penting ada pemberdayaan masyarakat setempat. Transfer of knowledge. “Industri ini sejenis aqua culture berkelanjutan, kalau dihapuskan sangat disayangkan," jelas Bungaran.

Saut Hutagalung, staf ahli Bidang Ekonomi Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan saat ini pemerintah tengah mengejar target ekspor perikanan sebanyak 16,6 juta ton per tahun. Oleh sebab itu, pelarangan keramba jaring apung jelas akan menyulitkan pencapaian target tersebut.

STP salah satu perusahaan yang sudah mengantungi pengakuan dari cara budidaya ikan nila yang ramah lingkungan sesuai Aquaculture Stewardship Council (ASC), lalu Best Aquaculture Practice (BAP), serta Monterey Bay Aquarium Seafood Watch.

STP juga melakukan ekspor ke luar negeri misalnya ke Amerika Serikat, dalam bentuk ikan fillet. Nilai ekspor ikan STP bermerek Toba Tilapia ini tahun lalu US$9 juta.

Sementara, untuk bisa ekspor ikan seperti STP harus ada sertifikasi. “Kalau harus ditutup, jelas merugi. Padahal banyak karyawan dan juga pelaku budidaya ikan yang bekerja di sini," terang Saut.

Saut menjelaskan ada dua peraturan pemerintah yang memayungi kawasan Danau Toba saat ini yakni; Peraturan Presiden No. 81/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, yaitu berada di Zona A4 dan Peraturan Presiden No.49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT).

Oleh sebab itu, untuk mengentaskan polemik kepentingan, Saut mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menyusun peraturan daerah yang bisa memayungi semua kebutuhan stakeholder seturut aturan dari dua Perpres tersebut.

Saut mengemukakan keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun, No. 10/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2013 tidak cukup kuat untuk menyelesaikan konflik zero keramba jaring apung karena Danau Toba melalui tujuh kabupaten.

"Perpres Nomor 81 itu tidak melarang hanya mengendalikan dan mengatur bidang usaha apapun. Kalau usaha tidak bisa memenuhi, maka perusahaan itu harus menutup dirinya sendiri," jelas Saut.

Saut mengingatkan jika keberadaan Danau Toba bersih dari keramba jaring apung, pemerintah tetap bertanggung jawab terkait keberlanjutan mata pencarian masyarakat yang selama ini mengandalkan budidaya ikan keramba jaring apung.

Oleh sebab itu, pemerintah harus menyiapkan alternatif menata ulang industri perikanan keramba jaring apung melalui zonasi budidaya, dan menyusun kewajiban daya dukung dari pelaku usaha dalam menata ulang kawasan Danau Toba.

"Kami melihat perusahaan ini [PT STP] terus memperbaiki diri, dan itu positif. Maka kami meminta perusahaan apapun yang membuang limbah ke Danau Toba harus seperti itu, karena yang membuang limbah ke Danau Toba ini banyak sekali, baik limbah domestik ataupun industri,” katanya.

Dampak lain yang disebutkan Saut juga terkait kebutuhan investasi industri perikanan. Kekisruhan zero keramba jaring apung ini akan mempengaruhi iklim industri karena membuat sulitnya investasi masuk ke dalam negeri.

Saut mengimbau pemerintah daerah melalui tujuh bupati segera menyelesaikan masalah keramba jaring apung, limbah domestik, dan kehutanan.

Menanggapi hal tersebut asisten perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Utara, Binsar Situmorang, menyatakan pemerintah daerah akan segera menyusum draft pengelolaan kawasan Danau Toba dan zonasi budidaya keramba jaring apung.

Binsar  meminta agar pemerintah pusat memiliki suara yang sama terkait izin keramba jaring apung.

"Kami berharap akan segera ada Perda baru yang mengacu Perpres 81 dan Perpres 49 itu. Jadi kami akan menyesuaikan, implementasinya harus bersama-sama," terang Binsar.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, pada 13 Juli 2016, lpemerintah pusat sudah meminta Pemprov Sumut segera mempersiapkan rencana aksi guna mendukung pengembangan pariwisata Danau Toba.

Beberapa aspek yang diperhatikan antara lain infrastruktur, kualitas air Danau Toba, debit air yang menurun, limbah domestik, kultur atau budaya, keramba jaring apung, penebangan liar, termasuk juga peristiwa terkini soal kebakaran lahan kritis.

Pasalnya pemerintah pusat memberi target kepada Pemprov pada 23 Juli 2016 sudah mengirimkan rencana aksi yang merupakan kombinasi dari rencana aksi SKPD-SKPD terkait dan juga hasil kesepakatan dengan 7 kabupaten sekawasan Danau Toba.

Di lain pihak, Head of Unit Coldstorage PT STP Cabang Sumatra Utara, Imam Santoso menyatakan ikan hasil keramba yang masuk ke pabrik coldstorage untuk diolah sebanyak tujuh ton per hari.

Total kapasitas coldstorage yang berlokasi di Kabupaten Simalungun itu mencapai 150 ton. Namun, karena minimnya pasokan dan penurunan target produksi tahun ini sehingga kapasitas  coldstorage yang terpakai hanya 75 ton.

"Maklum saja, pabrik ini pindahan dari Belawan karena di sana kami masih sewa. Jadi masih penyesuaian, total karyawan kami di sini sekitar 200 orang, di KJA [Keramba Jaring Apung] sekitar 150 orang, dan di pembibitan Tanah Jawa sekitar 250 orang. Jadi total ada 500 orang," jelas Imam.

Jumlah karyawan itu diakui Imam di luar pabrik pakan masih ada 2.000 orang, sehingga total karyawan PT STP sekitar 2.500 orang.

Imam mengakui sulitnya mencari bahan baku bibit budidaya ikan. Sementara di tengah perbaikan internal, pihaknya diterjang kekhawatiran penutupan usaha akibat wacana zero keramba jaring apung.

"Revenue kami saat ini masih minim karena kami jelas masih investasi, kalau kemarin ada zero KJA [keramba jaring apung] kami bisa gulung tikar, dan itu bukan tanggung jawab pemerintah" imbuhnya.

Padahal untuk menginvestasikam coldstorage tersebut PT STP menggelontorkan Rp175 miliar. Investasi keramba jaring apung di Danau Toba sekitar Rp33 miliar, sementara nilai investasi di hatchery hingga processing mencapai Rp30 miliar.

PT STP berharap adanya kejelasan sikap pemerintah guna menyelamatkam industri yang menjadi gantungan hidup bagi masyarakat setempat.

Terdorong oleh kebutuhan mempertahankan industri tersebut, Djoko Hartoyo Kepala Biro Informasi, Humas dan Hukum Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya mengatakan setelah melakukan kunjungan ke PT STP pihaknya sudah merumuskan ide peningkatan kinerja perusahaan sesuai regulasi daerah. Ide tersebut berupa program wisata dengan edukasi industri.

"Kami ingin menyarankan STP membuat wisata edukasi.Di mana wisatawan Danau Toba bisa melihat kegiatan budidaya ikan juga, dari mulai budidaya ikan kecil sampai ikan besar," paparnya.

Djoko juga berjanji akan melaporkan secara detail hasil peninjauan ke PT STP kepada Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli. Dengan demikian diharapkan pemerintah pusat juga bisa memberikan arahan yang jelas dalam mengatur laku usaha keramba jaring apung di Danau Toba tanpa merusak keindahan alamnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper