Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan memberi syarat bagi para pelaku industri makanan dan minuman (mamin) terkait impor gula kristal (rafinasi) dengan dua syarat yang harus dipenuhi, yakni lampiran kontrak impor dan faktur pajak.
"Ke depannya, gula rafinasi untuk (industri) mamin kita kasih izin (impor) raw sugar. Pastikan ada, satu, kontrak (impor), dua ada faktur pajak dari tahun lalu. Dasar itu kita jadi tahu berapa sebetulnya kebutuhan (gula) untuk mamin," kata Menteri Enggar seusai peresmian Indonesia Design Development Center (IDCC) di Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Enggar mengatakan kedua syarat yang harus dipenuhi ini untuk menghindari adanya kebocoran gula impor yang membuat gula rafinasi masuk ke pasaran.
Menurutnya, pemberlakuan syarat akan membuat industri makanan dan minuman tidak melakukan permainan angka kebutuhan gula yang memungkinkan gula rafinasi beredar di pasar konsumen rumah tangga.
Melalui data kontrak impor dan faktur pajak ini, Kementerian Perdagangan dapat mengetahui jumlah kebutuhan gula industri mamin. "Dengan dimintakan itu saja, keinginan untuk membocorkan pasti sudah berkurang. Dengan begitu kita tahu neraca (perdagangan gula)," ujar Enggar.
Adapun kewajiban syarat yang harus dipenuhi industri ini, kata Enggar, tidak memerlukan adanya regulasi atau revisi peraturan yang sudah ada, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
"Kita tinggal minta sini mana data kelengkapan administrasi, faktur pajak. Supaya jelas, kita minta kelengkapan data itu dulu agar kita punya basis datanya," ujar Enggar.
Dia juga mewajibkan agar gula rafinasi dijual dengan harga Rp12.500 per kg dengan ditempel atau dicetak dalam kemasan.