Bisnis.com, JAKARTA - Dunia usaha di Pelabuhan Tanjung Priok mengapresiasi dan mendukung rencana Menteri Perhubungan membuat regulasi No Service No Pay di pelabuhan untuk megurangi cost logistic dan menggenjot daya saing industri dalam negeri.
Sekretaris Wiilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan hendaknya regulasi yang disiapkan harus menekankan adanya service level agrement (SLA) pada setiap kegiatan jasa kepelabuhan.
"Dengan demikian, bisa diukur tingkat ketepatan waktu dan kecepatan layanan serta biaya yang timbul," ujarnya kepada Bisnis, Senin (7/11/2016).
Dia menegaskan sudah seharusnya kita menghilangkan budaya pungli yang merusak sendi perekonomian masyarakat di tengah persaingan ekonomi global.
Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI Jakarta Juswandi Kristanto berharap pelaku usaha dilibatkan dalam penyusunan aturan No Service No Pay tersebut.
"Kami pasti dukung kebijakan yang baik dari pemerintah. Namun aturan itu harus dikomunikasikan dahulu dengan pelaku usaha," ujarnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap pihaknya telah menyiapkan peraturan menteri yang akan dikeluarkan dalam satu atau dua minggu ke depan.
Dia melihat kegiatan bongkar muat di pelabuhan sudah dilakukan mengunakan mesin sehingga tidak lagi memerlukan tenaga kerja yang banyak.
“Sekarang sudah mekanisasi dengan alat. Namanya alat itu kan efisiensinya semakin tinggi. Berarti tidak ada lagi orang angkut, mobil yang dipindahkan atau menunggu dan lain sebagainya,” paparnya saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (6/11).
Selama ini, dia menilai praktik mengutip bayaran tanpa ada layanan membuat daya saing pelabuhan di Indonesia rendah. "Secara tidak langsung kejadian di Surabaya karena itu, ada yang no service tapi pay. Ini terus dipanen oleh beberapa orang karena mereka tidak kerja,” ungkap Menhub.
Nantinya, dia berharap peraturan ini harus disesuaikan dengan ketersediaan alat bongkar muat di pelabuhan. Menhub optimistis peraturan ini tidak akan menimbulkan gejolak karena dia berpikir langkah ini merupakan kesempatan untuk semua pihak melakukan reformasi diri.
"Jangan lagi kita mendapatkan manfaat dari apa yang tidak kita berikan. Saya pikir satu saat bisa kita mengerti,” katanya.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono mengungkapkan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) tidak sengsara karena aturan baru ini. Yang lebih tertekan, lanjutnya, adalah koperasi TKBM. Menurutnya, koperasi TKBM sering kali memungut biaya yang besar selama ini.
Namun, sebelum mengeluarkan peraturan ini, dia menuturkan pihaknya telah melakukan rapat dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kementerian Perhubungan sepakat pihaknya akan tetap melindungi koperasi.
“Tetap harus dilindungi, tidak boleh kita mematikan koperasi. Berimbanglah,” ujarnya.
Saat ini, draf peraturan menteri tersebut tengah disempurnakan. Dia mengatakan peraturan baru itu akan dirilis dalam waktu dekat.