Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai Desember 2016

Presiden Jokowi kembali dijadwalkan datang ke Riau untuk meresmikan proyek tol Pekanbaru Dumai.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU--Presiden Jokowi kembali dijadwalkan datang ke Riau untuk meresmikan proyek tol Pekanbaru Dumai.

Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan pihaknya kini tengah mematangkan persiapan kedatangan Presiden Jokowi di Desember mendatang.

Agenda utama kedatangan orang nomor satu itu adalah untuk menghadiri perayaan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), dan pemprov sekaligus menjadwalkan peresmian proyek tol tersebut.

"Kami mengagendakan peresmian proyek tol bersamaan dengan kedatangan Presiden Jokowi bulan depan," katanya di Pekanbaru, Jumat (11/11).

Sebelumnya, pemprov bersama pihak terkait seperti Kemen PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kontraktor tol PT Hutama Karya, Pemkot Pekanbaru, Pemkot Dumai, telah menggelar beberapa pertemuan.

Pada rapat teknis beberapa waktu lalu, sejumlah hambatan yang terjadi pada proyek tol itu sudah diupayakan langkah penyelesaian, sehingga layak untuk diresmikan presiden.

Sebelumnya pembayaran dana ganti rugi Tol Trans Sumatra, Pekanbaru-Dumai ditargetkan selesai akhir November 2016.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Masperi mengatakan dana ganti rugi tersebut mencapai Rp3,5 triliun. Dana akan direalisasikan mengguanakan APBN 2016 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"November ini, pembayaran ganti rugi akan diberikan kepada seluruh pemilik lahan. Setelah itu, Presiden Joko Widodo akan melakukan groundbreaking," katanya.

Masperi juga meminta Kantor Staf Kepresidenan untuk mencarikan talangan dana, jika Kementerian PUPR tidak mempunyai dana yang cukup sampai deadline yang ditentukan Presiden tersebut.

Pemerintah akan membayarkan dana sesuai NJOP dengan menitipkan ke Pengdailann Negeri ke Pekanbaru, sebelum hakim mengeluarkan putusan.

Jika gugatan tersebut memenangkan pihak pemilik lahan, maka pemerintah akan membayar sesuai dengan keputusan pengadilan.
 
Pemerintah Provinsi Riau telah menyepakati hal tersebut dengan Kantor Staf Presiden, Kementerian PUPR, BPN dan pihak-pihak lain.

Masperi mengatakan gugatan hanya terjadi di wilayah sesi I yang meliputi 48,8 ha di Pekanbaru, 407 di Siak dan 98,6 ha di Kampar.

Masperi mengatakan tidak akan ada lagi gugatan dari pemilik lahan di wilayah Sesi II-Sesi VI. Namun, BPN masih mengukur dan menentukan harga ganti rugi sesuai dengan NJOP.

Masperi mengatakan lahan-lahan di Sesi II hingga Sesi VI umumnya dimiliki pemerintah dan perusahaan.

Pemerintah dan perusahaan dinilai lebih kooperatif tidak akan memberikan kendala terhadap pembangunan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper