Bisnis.com, JAKARTA - Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2016 naik sebesar 0,28 persen dibanding September 2016, yaitu dari Rp48.235 menjadi Rp48.368 per hari.
"Jika untuk upah riil atau daya beli, naik sebesar 0,24% dibandingkan dengan September 2016, yaitu Rp37.259 menjadi Rp37.349," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto di Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016), saat memberikan keterangan resmi di Kantor BPS.
Dia menjelaskan perubahan upah riil tersebut menggambarkan perubahan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh seperti buruh tani serta informal perkotaan, yaitu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
"Semakin tinggi upah riil maka semakin tinggi daya beli upah buruh, atau sebaliknya," kata Suhariyanto.
Sedangkan rata-rata upah nominal Oktober 2016 untuk buruh bangunan, dibandingkan September 2016 mengalami kenaikan sebesar 0,70%, yaitu dari Rp82.480 menjadi Rp83.057. Untuk upah riil Oktober 2016 dibanding September 2016 naik sebesar 0,56%, yaitu dari Rp65.768 menjadi Rp66.134.
Pada kategori buruh potong rambut, rata-rata upah nominal Oktober 2016 dibanding September 2016 mengalami kenaikan sebesar 0,32%, yaitu dari Rp24.843 menjadi Rp24.923.
Lanjutnya, ia juga menjelaskan data untuk upah pembantu rumah tangga. Rata-rata nominal Oktober 2016 dibandingkan September 2016 mengalami kenaikan sebesar 0,18%, yaitu dari Rp362.910 menjadi Rp363.563.
Jika dibandingkan pada Oktober 2015, upah buruh tani sebesar Rp46.800 naik senilai Rp1.568 untuk Oktober 2016. Untuk upah riil perbandingan tahun ke tahun justru mengalami penurunan sebesar Rp569, karena pada Oktober 2015 upah riil buruh tani harian sebesar Rp37.918.
Perbandingan tahun ke tahun di bulan yang sama, kenaikan buruh bangunan upah hariannya sebesar Rp2.313, dari Rp80.744 menjadi Rp83.057.
Upah Buruh Tani Naik di Indonesia 0,28%
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2016 naik sebesar 0,28% dibanding September 2016, yaitu dari Rp48.235 menjadi Rp48.368 per hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
12 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
24 menit yang lalu
Ekonom: Harusnya Pengusaha Lebih Takut PPN 12% dibanding UMP 6,5%
2 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
2 jam yang lalu