Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mensinyalir hanya 57% armada angkutan barang di DKI Jakarta yang secara reguler memanfaatkan dan melakukan uji fisik dan kelaikan operasi atau KIR di fasilitas pengujian kendaraan bermotor (PKB) milik Pemprov DKI Jakarta.
Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta Mustadjab Susilo Basuki mengatakan tidak ada angka pasti jumlah armada angkutan barang (berbagai jenis) yang beroperasi di DKI Jakarta. Namun, katanya, jika jumlah angkutan barang jenis truk kontener di DKI Jakarta mencapai lebih dari 20.000-an unit.
"Data yang kami peroleh, ternyata hanya 57% angkutan barang di DKI yang reguler uji KIR di PKB Pemprov DKI Jakarta, sedangkan sisanya atau 43% tidak jelas melakukan uji KIR di mana?" ujarnya saat berbicara pada Rapat Konsolidasi Anggota DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, bertema 'Kebijakan Pemerintah Menunjang Angkutan Barang', yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Rapat Konsolidasi DPD Aptrindo DKI Jakarta itu dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Selain itu juga dihadiri Manajemen PT Pelabuhan Tanjung Priok dan Pengelola Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Priok serta Asosiasi Pelaku Usaha terkait seperti Indonesia National Shipowners Association (INSA) Jaya, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) DKI, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI dan Dewan Pelabuhan Tanjung Priok.
Mustadjab mengemukakan 43% angkutan barang di DKI Jakarta yang diduga lalai terhadap kewajiban melakukan Uji KIR tersebut sangat rentan terhadap faktor keselamatannya karena kelaikan operasi armadanya patut disangsikan.
Mustadjab mengatakan pihaknya juga mendorong agar setiap kegiatan pengangkutan barang dilindungi oleh asuransi. "Sampai kini kegiatan angkutan barang masih sering alami pencurian dan kecelakaan karenanya perlu di asuransikan untuk memperoleh klaim jika terjadi masalah," paparnya.
Kadishub Propinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan instansinya mewajibkan seluruh armada angkutan barang di DKI Jakarta untuk lakukan uji KIR. "Tidak ada toleransi semua armada angkutan barang harus uji KIR," ujarnya.
Dia menegaskan sektor transportasi merupakan urat nadi kehidupan bangsa, baik itu angkutan barang maupun angkutan penumpang. Untuk menggenjot kegiatan Uji KIR angkutan barang di DKI Jakarta Dishub DKI sudah mengizinkan kegiatan uji KIR dilaksanakan oleh pihak swasta.
"Kehadiran fasilitas uji KIR swasta bukan untuk menyaingi fasilitas uji KIR milik Pemprov.Tetapi untuk mensinergikan supaya tetcipta percepatan dalam pelayanan," ujarnya.