Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menilai lembaga arbitrase memiliki peranan penting dalam era perdagangan bebas, utamanya Mayarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang kini berlaku
Ketua Umum KADIN Indonesia, Rosan P. Roeslani mengatakan perdagangan bebas akan meningkatkan perdagangan dan investasi yang masuk, tetapi di sisi lain potensi sengketa bisnis juga akan meningkat.
Menurut Rosan, selain sangat penting dalam mekanisme instrumen penyelesaian sengketa bisnis, BANI juga sangat vital dalam menjaga momentum investasi.
“Dengan adanya free trade dan MEA, banyak investasi yang akan masuk ke Indonesia. Lembaga Arbitrase, seperti BANI sangat berperan dalam penghormatan dalam pelaksanaan kontrak,” katanya dalam keterangan resminya Senin (12/12/2016)
Menurut Rosan, ASEAN diartikan sebagai Indonesia yang diperluas. Pasalnya, perekonomian ASEAN 40% adalah Indonesia dan total luas tanah di ASEAN 50% di Indonesia, sama halnya dengan pasar ASEAN yang sebagaian besar adalah pasar Indonesia. Ke depan, BANI tidak hanya di lingkup nasional. "Namun, juga secara regional sehingga bisa dimanfaatkan oleh para pebisnis."
Penyelesaian sengketa bisnis dengan lembaga arbitrase dilakukan transparansi dengan biaya yang sudah terukur. "Bila ada sengketa, para pebisnis sebaiknya menggunakan arbitrase, kalau tidak puas baru ke pengadilan,” ungkap Rosan.
Kadin, kata dia, sebagai salah satu yang ikut melahirkan BANI memiliki kepentingan yang sangat tinggi agar BANI bisa berkembang dan lebih kuat.
Menurutnya, penguatan terhadap BANI harus dilakukan secara totalitas. Seperti diketahui, selain dengan ASEAN, dalam waktu dekat, perdagangan dengan Australia akan segera diberlakukan, begitu juga dengan Eropa yang diperkirakan akan berlaku pada 2018.
“Kita harapkan nanti banyak arbiter-arbiter Indonesia yang handal dan bisa masuk ke dalam sistem arbitrase internasional,” tambah Rosan.
Dalam kesempatan itu, Rosan juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BANI yang turut ditandangani oleh Ketua BANI Husseyn Umar.
Para pihak sepakat untuk bekerjasama mensosialisasikan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di lingkungan dunia usaha dari segala aspek mulai dari Kadin Pusat, Kadin daerah hingga lingkup gabungan/himpunan/asosiasi bisnis.
"Kami akan meningkatkan pemahaman dan memperluas pengetahuan tentang arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa bagi para pelaku usaha Indonesia. Perjanjian-transaksi yang dilakukan, baik dengan mitra usaha dalam negeri maupun luar negeri sebaiknya menggunakan BANI sebagai forum penyelesaian sengketa usaha,” Pungkas Rosan.