Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan bertindak tegas dalam menjalankan peraturan perundangan untuk menghadapi perundingan dengan PT Freeport Indonesia.
"Freport harus bersedia mengubah statusnya menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Dengan IUPK maka luas lahannya menjadi 25,000 hektar. Mereka juga harus membangun smelter. Divestasi saham sebesar 51% sudah tidak bisa ditawar lagi, karena ini sebenarnya harus dilakukan sejak dulu," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan melalui keterangan resmi, Sabtu (28/1/2017).
Dia mengaku pemerintah memang terlambat mengimplementasikan UU Minerba tahun 2009. Tetapi karena tidak boleh melanggar UU, lanjutnya, pemerintah akhirnya mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini sambil menunggu selesainya revisi UU Minerba.
Dia menyatakan, seorang senator Amerika Serikat telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Indonesia agar tidak mempersulit operasi usaha Freeport di Indonesian.
"Kami jawab bahwa kami tidak mempersulit Freeport, tapi kami katakan kami tidak bisa melanggar UU. Mereka negara superpower, tapi kita tidak bisa diatur oleh mereka seperti dulu. Kemarin saya ketemu Dubes Amerika, saya tanya dia, apakah kamu mau mengubah UU negara anda hanya karena satu tekanan bisnis?" tegasnya.
Namun, Luhut menyebutkan pemerintah tetap menghargai kontrak yang sedang berjalan. Setelah kontrak selesai, ujarnya, kontrak yang baru harus dilalukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya pikir kita sangat jelas degan posisi kita mengenai hak dan kewajiban kita."