Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas bertentangan dengan tiga undang-undang.
Menurut Mahfud, regulasi terkait "holding" atau penggabungan perusahaan BUMN tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berkaitan, yakni UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Banyak undang-undang yang mengatur soal BUMN, ada UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perseroan Terbatas, semua terkait. Nampaknya ada kekeliruan sehingga bertentangan dengan tujuan konstitusi yaitu untuk kemakmuran rakyat dari setiap badan usaha milik negara," kata Mahfud pada diskusi di Jakarta, Senin (6/2/2017).
---------------------------------------------------------------------
- BACA:
- Pemerintah Terbitkan Peraturan untuk KAI dan AP II
- DPR Panggil Menkeu Terkait PP No. 72/2016
- Penyertaan Modal Negara untuk PT SMI Perlu Diaudit BPK
---------------------------------------------------------------------
Mahfud yang juga Koordinator Presidium Majelis Nasional Koprs Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) tersebut menjelaskan PP yang diundangkan sejak 30 Desember 2016 tersebut ada kesalahan prosedural.
Ia menjelaskan PP 72/2016 tidak sesuai prosedur UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur bahwa sebuah undang-undang hanya boleh diubah dengan undang-undang lain, bukan dalam bentuk peraturan pemerintah.
Menurut dia, regulasi holding BUMN sebaiknya diatur langsung dalam satu payung berbentuk undang-undang.
"Dibuat saja satu undang-undang untuk menjadi payung hukum dari semua itu. Itu prosedurnya. Sebuah UU hanya boleh diubah dengan UU, tidak bisa diubah oleh PP atau Perpres," kata dia.
Selain itu, ia berpandangan bahwa substansi dari PP 72/2016 mengakibatkan pemborosan keuangan negara dengan adanya penyertaan modal negara untuk BUMN.
Dengan hilangnya intervensi atau pengawasan anggaran "budgeting" DPR, Mahfud menilai seolah-olah BUMN berpotensi lepas dari pengendalian negara.
Dalam diskusi tersebut, KAHMI juga secara resmi mengajukan uji materi "judicial review" ke Mahkamah Agung atas PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas karena dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.