Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan semua pihak telah menyetujui revisi PM No.32/2016 akan diberlakukan pada 1 April 2017. Hal tersebut disampaikan Menhub usai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman, Jumat (24/3/2017).
Rakor tersebut dihadiri tiga Menteri yaitu Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, diantaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu : PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.
"Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat," jelas Budi, dikutip dari siaran pers yang dilansir Kemenhub pada Sabtu (25/3/2017).
Budi mengatakan dari aturan tersebut, masih ada beberapa poin yang ditunda penerapannya yaitu terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota angkutan yang boleh beroperasi.
Dia akan memberikan waktu hingga 3 bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait. "Kami harapkan nanti aturan itu dapat dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa menjelang diberlakukannya revisi PM 32/2016 pada 1 April 2017, Kemenhub akan melakukan sosialisasi terkait rencana pemberlakuan aturan tersebut ke berbagai daerah.
Dengan harapan, pada saat berlakunya peraturan tersebut, semua pihak dapat menjalankan aturan tersebut dengan baik tanpa menimbulkan konflik horizontal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Pada Sabtu dan Minggu kami akan lakukan sosialisasi, di Tangerang dan Jakarta, lalu dilanjutkan ke Depok, Bekasi, Bandung, dan daerah lainnya. Dalam sosialiasi tersebut, semua stakeholder termasuk penyedia aplikasi dan pengemudi diundang" tegasnya.