Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja JICT Tolak Pengelola Asing

Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) menuntut penolakan perpanjangan kontrak antara Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH) yang dinilai akan merugikan negara karena dikelola pihak asing.nn
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (9/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (9/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA--‎ Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) menuntut penolakan perpanjangan kontrak antara Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH) yang dinilai akan merugikan negara karena dikelola pihak asing.

Nova Sofyan Hakim, ‎Ketua Serikat Pekerja JICT menilai seharusnya pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia yang menjadi pintu masuk atau keluar kegiatan ekspor/impor dan juga gerbang ekonomi nasional dikelola oleh Indonesia.

"Seharusnya aset negara seperti ini dikelola secara mandiri, sebagai wujud kedaulatan ekonomi negara," tuturnya di Jakarta, Selasa (11/4).

Dia juga mengatakan perpanjangan kontrak kerja sama yang dilakukan antara JICT dan Hutchinson tersebut hanya sepihak oleh Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino. Menurutnya, perpanjangan tersebut dilakukan dengan hanya bekal izin prinsip dari Menteri BUMN yang notabenenya belum dipenuhi oleh Pelindo II secara keseluruhan.

"Tanpa izin konsesi otoritas pelabuhan dan Menteri Perhubungan, RJ Lino nekat memutuskan untuk menandatangani perpanjangan kontrak dengan Hutchinson," katanya.

Menurutnya, perpanjangan kontrak tersebut dinilai telah melanggar dan mencederai hukum di Tanah Air karena telah menabrak peraturan perundangan-undangan. Dia menjelaskan Undang-Undang (UU) tentang BUMN disebutkan tidak ada nomenklatur tentang izin prinsip yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN.

"Bahkan, sampai hari ini saham Pelindo II di JICT belum mayoritas sesuai yang tercantum di dalam izin prinsip Menteri BUMN. Selain itu, pelanggaran juga diduga terjadi atas UU tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelayaran," tukasnya.

Padahal, menurutnya, Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II yang dibentuk DPR RI dengan tegas merekomendasikan agar kerja sama dengan Hutchinson dihentikan karena telah terjadi pelanggaran aturan dan ada potensi kerugian negara.

"Sesuai dengan laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menemukan fakta bahwa Pelindo II melanggar UU dan menemukan kerugian negara dalam bentuk ketidakoptimalan uang muka perpanjangan oleh Hutchinson sebesar Rp650 miliar," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper