Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Menaker soal Potensi Gelombang PHK di Sektor Padat Karya usai UMP Naik

Menaker buka suara potensi gelombang PHK di sektor padat karya tekstil dan garmen Imbas UMP naik
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (20/11/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi akan adanya potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya tekstil dan garmen. 

Potensi gelombang PHK ini seiring dengan langkah pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%.

Menaker Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar terhadap ketenagakerjaan, termasuk di sektor padat karya. Dia menuturkan, sejatinya pencegahan PHK membutuhkan kerja sama lintas kementerian/lembaga.

“Kami tentu sangat peduli [dengan industri tekstil]. Antisipasi PHK butuh kolaborasi lintas kementerian dan lembaga,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (19/12/2024).

Terlebih, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah telah meluncurkan tiga insentif terkait dengan ketenagakerjaan.

Adapun, insentif yang dimaksud diantaranya pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan. Kemudian, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK dengan tidak hanya manfaat tunai, namun juga manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan.

Serta, relaksasi atau diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023–2028 Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa kenaikan UMP 2025 berpotensi memicu gelombang PHK di sektor padat karya tekstil dan garmen.

“Ini semua yang sekarang banyak sekali terkena [PHK] adalah industri padat karya, karena kondisinya kurang baik terutama tekstil, garmen yang sudah mulai melakukan banyak sekali PHK,” kata Shinta dalam konferensi pers Outlook Ekonomi 2025 di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (19/12/204).

Sebab, Shinta menyebut, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% bukan hanya terkait pengupahan kepada karyawan, melainkan juga mengerek biaya operasional perusahaan

“Yang paling sensitif adalah sektor padat karya, jelas. Itu yang paling sensitif terhadap pengupahan,” ungkapnya.

Apalagi, lanjut dia, pemerintah menetapkan kenaikan PPN 12% per Januari 2025 yang akan membebankan masyarakat. Menurutnya, perlu ada kebijakan stimulus yang bisa membantu dari sisi persediaan (supply) dan permintaan (demand).

“Kami melihat memang pemerintah awalnya ini sudah baik, paling tidak sudah mulai memberikan, cuma mungkin targetnya ini apakah memadai,” ujarnya.

Jika dilihat dari pelaku usaha dan industri, Shinta menilai paket stimulus yang diberikan pemerintah seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP tidak membantu industri padat karya. Sebab, insentif ini hanya untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

“Yang kena manfaat itu adalah pekerja yang di bawah Rp10 juta. Jadi ini tidak membantu pelaku usahanya, industri padat karya tidak terbantu,” terangnya.

Untuk itu, Apindo meminta agar pemerintah membantu PPh badan industri padat karya hingga beban iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Secara keseluruhan, Apindo memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan tumbuh di kisaran 4,9%—5,2% secara tahunan (year-on-year/yoy). Prediksi ini dengan melihat berbagai indikator, seperti kondisi lingkungan strategis global yang belum stabil dan inflasi global yang belum sepenuhnya terkendali.

Kemudian, berlanjutnya penurunan kelas menengah akibat tekanan kenaikan PPN pada barang-barang tertentu, potensi PHK akibat kenaikan UMP yang tidak diimbangi dengan produktivitas, hingga berakhirnya era boom commodity (windfall) dari komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan batubara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper