Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FPPI Geruduk KPK Tuntut Usut Dugaan Korupsi Kontrak JICT

Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) dan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) berunjuk rasa di depan kantor Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (9/4)./Antara-Muhammad Adimaja
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Minggu (9/4)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI) dan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP JICT) berunjuk rasa di depan kantor Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Para pekerja pelabuhan itu bergerak sejak pagi hari dari pelataran parkir kantor JICT dengan menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi. Aksi demontasi FPPI itu untuk mendorong pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT kepada investor Hong Kong, Hutchison Port Indonesia (HPI).

"Kami minta KPK usut tuntas soal perpanjangan kontrak JICT itu mengingat telah terang benderang terpenuhi unsur korupsinya," ujar Sekjen FPPI yang juga Ketua Umum SPJICT, Nova Sofyan Hakim, dalam orasinya di gedung KPK, Selasa (9/5/2017).

Dari hasil audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No.48/Auditama VII/PDTT/12/2015 menemukan fakta pelanggaran hukum dan kerugian negara.

Bahwa perpanjangan JICT melanggar Undang-Undang dan dilaksanakan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Menteri BUMN. "Negara juga dirugikan US$50 juta akibat tidak optimalnya uang muka perpanjangan oleh Hutchison," ungkapnya.

Bahkan, imbuhnya, menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan dokumen RUPS JICT, 7 Juli 2015, saham Pelindo II belum mayoritas (51%) sebagaimana dipersyaratkan Menteri BUMN jika ingin melakukan perpanjangan kontrak JICT.

"Lebih jauh Panitia Khusus Angket DPR-RI tentang Pelindo II telah merekomendasikan pembatalan kontrak JICT akibat pelanggaran undang-undang dan kerugian negara yang mencapai Rp36 triliun," tegasnya.

Nova mengungkapkan, penegasan penolakan perpanjangan kontrak JICT juga sudah pernah disampaikan Komisaris Utama Pelindo II Tumpak Hatorangan Panggabean lewat suratnya Nomor 01/DK/PI.II//I-2016.

"Tumpak menolak pengambilalihan JICT yang diajukan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino, seminggu setelah dirinya menjadi tersangka KPK," tuturnya.

Selain itu, kata Nova, Kementerian Perhubungan dalam Rapat Pansus DPR, 23 Juni 2016 menegaskan ada peralihan konsesi dalam kasus JICT ke Hutchison tanpa izin pemerintah. Menurut UU 17/2008, perjanjian tidak sah dan harus batal.

"Sehingga tidak sulit bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus perpanjangan kontrak JICT yang sampai saat ini dipaksakan skemanya oleh Hutchison," ujarnya.

Nova mengatakan, dalam hal ini pihak Hutchison lah yang diuntungkan dengan membeli murah JICT karena dengan investasi USD 215 juta dapat kembali modal dalam 3 tahun sementara pasar JICT 60-70% di Tanjung Priok.

Bahkan Hutchison lewat Direksinya di JICT tetap nekat membayar uang sewa perpanjangan kontrak JICT walau tanpa dasar yang jelas. "Untuk itu KPK harus segera mengusut kasus ini termasuk pihak-pihak yang membayarkan uang sewa perpanjangan JICT tanpa dasar yang jelas," katanya.

FPPI juga mengancam akan melakukan aksi mogok kerja pada 15-20 Mei terkait penolakan perpanjangan kontrak JICT di pelabuban Tanjung Priok.(K1)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper