Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengatur harga acuan produk unggas melalui Permendag No. 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, sebagai revisi Permendag No. 63 Tahun 2016.
Dalam Permendag tersebut, harga acuan pembelian di tingkat petani, untuk daging ayam ras dan telur ayam ras masing-masing sebesar Rp18.000 per kg. Adapun, harga acuan penjualan di konsumen, untuk daging ayam ras sebesar Rp32.000 per kg dan telur ayam ras sebesar Rp22.000 per kg.
Selain mengatur harga acuan produk unggas, juga diatur harga acuan untuk komoditi beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, dan daging beku serta daging sapi.
"Ada harga acuan membuat peternak lebih tenang, begitu juga konsumen," tutur Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti, Jumat (26/5/2017).
Sekjen Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi mengapresiasi upaya pemerintah menyiapkan instrumen untuk menjaga harga produk unggas tetap stabil.
Menurutnya, harga acuan tersebut menjadi instrumen bagi pemerintah untuk mengatur keseimbangan pasokan dan permintaan produk unggas. "Seandainya harga di bawah Rp18.000 per kg, berarti ada kelebihan pasokan. Ini layak dipertanyakan, karena semuanya dalam kontrol pemerintah. Pemerintah sudah memiliki kemampuan untuk mengatur," tuturnya