Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha angkutan truk menyambut positif upaya pemerintah melakukan standardisasi harga bahan bakar minyak di seluruh Indonesia secara bertahap karena akan memicu penurunan biaya logistik.
Sugi Purnoto, Wakil Ketua Umum Bidang Sarana dan Prasana Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengatakan langkah pemerintah yang menyamakan tarif bahan bakar minyak (BBM) di 12 kabupaten merupakan langkah yang membantu pelaku usaha truk.
“Sangat berdampak, karena kita ketahui 20%--30% komponen biaya sektor transportasi dan angkutan barang itu berasal dari mahalnya harga BBM, ini akan berpengaruh terhadap tarif transportasi juga,” terang Sugi kepada Bisnis.com, Senin (5/6/2017).
Dia menyatakan BBM merupakan komponen terpenting pada setiap industri barang dan jasa, karena BBM akan menentukan tarif akhir kepada konsumen. Tak hanya itu, Sugi menegaskan bagi pengusaha truk, standardisasi ini, khususnya pada harga solar yang menurun drastis akan mengefisiensikan pengeluaran perusahaan angkutan truk.
“Dengan standardisasi di luar pulau Jawa, seharusnya biaya logistik bisa turun. Lalu ada komponen biaya transportasi dan biaya driver, kalau semua turun, biaya logistik pasti turun dengan signifikan,” tegasnya.
Pihaknya menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah untuk segera melakukan penyamaan tarif BBM secara bertahap di seluruh Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut sangat membantu pengusaha angkutan barang antarkota antarprovinsi.
Sebagai informasi, per 1 Juni 2017, ada 12 kabupaten termasuk yang ada pada wilayah pedalaman mengalami penyamaan harga BBM seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan sekitarnya.
Adapun 12 kabupaten yang terkena penyamaan harga BBM adalah; Kecamatan Pulau-pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan di Sumatera Utara; Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten Mentawai di Sumatera Barat; Kecamatan Karimun Jawa, Kabupaten Jepara di Jawa Tengah; Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep di Jawa Timur; Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa di Nusa Tenggara Barat, Kecamatan Waingapu.
Selain itu, Kabupaten Sumba Timur di Nusa Tenggara Timur; Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi di Sulawesi Tenggara; Kecamatan Moswaren, Kabupaten Sorong Seatan di Papua Barat; Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Morotai di Maluku Utara; Kecamatan Distrik Paniai Barat, Kabupaten Paniai di Papua, dan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat.
Awalnya asyarakat di 12 kabupaten tersebut membeli BBM dengan harga Rp8000 hingga Rp18000 per liter. Namun dengan penyamaan harga, masyarakat sudha bisa membeli dengan harga seperti di Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) Pertamina yaitu Rp6450 per liter untuk Premium (BBM Khusus Penugasan), dan Rp5150 per liter untuk Solar. Rencananya, pemerintah masih akan menambah jumlah daerah lain untuk penyamaan harga BBM sampai akhir Juni ini.