Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Ketenakerjaan bekerja sama dengan International Labor Organizational dalam melakukan berbagai langkah untuk mempercepat terwujudnya peta jalan (roadmap) Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022.
"Keberhasian program penghapusan pekerja anak membutuhkan peran serta semua stakeholder dan sinergitas semua program yang dilaksanakan serta penegakan aturan ketenagakerjaan, " kata (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Maruli Hasoloan, dalam keterangan resminya, Jumat (9/6/2017).
Selama ini, kata Maruli, pemerintah terus melakukan kampanye menentang pekerja anak melalui pencanangan kota bebas pekerja anak mendorong kawasan industri untuk bebas pekerja anak.
"Kami juga meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan penghapusan pekerja anak secara mandiri dan program aksi langsung penarikan pekerja anak baik yang dilakukan pemerintah, pengusaha maupun organisasi masyarakat, ucapnya.
Komitmen pemerintah Indonesia untuk menangani pekerja anak dinyatakan dengan upaya ratifikasi konvensi ILO No.138 Tahun 1973 mengenai batas usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan UU No.20 tahun 1999, konvensi ILO No.182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dengan UU No.1 Tahun 2000, dan telah diadopsi ke dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Upaya lainnya adalah mendorong gerakan aksi nasional penghapusan pekerja anak, mengarusutamakan isu pekerja anak di seluruh sektor prioritas pembangunan, dan membuka akses pelatihan kerja bagi pekerja anak yang akan memasuki usia kerja.
Baca Juga
"Pemerintah terus memperluas jangkauan sasaran program aksi langsung baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat, pemberdayaan orang tua pekerja anak melalui pelatihan keterampilan dan kewirausahaan dan membuka akses yang lebih luas kepada semua anak Indonesia yang masih dalam usia sekolah ke dunia pendidikan,"ungkapnya.
Ditambahkan Maruli, sesuai amanat ILO 182 Tahun 1999, pemerintah Indonesia membentuk komite aksi nasional melalui Keputusan Presiden No.2 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional penghapusan BPTA.
Komite telah berhasil merumuskan panduan rencana pelaksanaan aksi nasional melalui Keppres No.59 Tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (RAN-PBPTA) yang terdiri dari tiga tahap.
Pertama Tahap I periode (2002-2007), tahap II periode (2008-2012) dan tahap III periode (2013-2022).
Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia menambahkan ILO mendukung program Pemerintah Indonesia dan para mitra sosialnya serta mendorong pengawasan ketenagakerjaan yang efektif untuk menarik pekerja anak dari dunia kerja.