Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperhitungkan kemungkinan memperpendek waktu pembatasan operasional angkutan barang truk pada masa angkutan Lebaran 2017.
Menhub tidak menutup kemungkinan memperpendek pembatasan operasional angkutan barang truk pada masa angkutan lebaran setelah hari H Idulfitri.
Sementara terkait perubahan rentang waktu pembatasan operasional angkutan barang sebelum hari H Idulfitri, dia mengungkapkan tidak mungkin dilakukan.
“Kita memang akan meninjau, kalau yang H- itu tidak bisa kita geser, yang H+ kita perhitungkan. Mungkin kita akan percepat tidak selama itu. Bisa saja [menjadi] H+2 atau H+1. Nanti kita lihat mudiknya seperti apa,” kata Budi di Jakarta pada Senin (12/6/2017).
Mengenai masih ada pihak-pihak yang keberatan dengan pembatasan operasional angkutan barang truk pada masa angkutan Lebaran, dia menekankan keputusan itu tidak datang secara tiba-tiba.
Dia menuturkan pihaknya selalu melakukan diskusi terkait hal tersebut sejak 3 - 4 bulan sebelum pembatasan diputuskan.
“Kalau jauh hari itu, jangan sekarang baru dipepetkan. Padahal Aptrindo [Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia] selalu bertemu kita. Jadi, tolong dipahami apa yang selalu kita diskusikan. Apa yang kita putuskan bukan tiba-tiba, sudah 3-4 bulan sebelumnya dibahas,” kata Menhub.
Sementara itu, terkait dengan kemungkinan adanya pengecualian bagi angkutan barang ekspor dan impor, Budi menyatakan pihaknya telah memberi ruang dengan boleh beroperasinya angkutan barang sumbu dua.