Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan dan Komisi VI DPR membahas skema lelang gula kristal rafinasi (GKR) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Pertemuan tersebut merupakan pembahasan lebih lanjut dari skema lelang gula krital rafinasi yang sebelumnya dipertanyakan oleh DPR. Muncul beberapa pertanyaan antara lain terkait penyelenggara lelang yang berasal dari pihak swasta.
Dalam jawaban tertulisnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan proses penetapan penyelenggara pasar lelang telah dilakukan secara terbuka melalui skema lelang. Proses awal dimulai dengan mengundang seluruh penyelenggara pasar lelang yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
“Penyelenggara pasar lelang tersebut wajib bekerja sama dengan Bursa Berjangka, serta lembaga kliring dan penjaminan, serta surveyor,” ujar Mendag, Senin (19/6).
Seperti diketahui, skema lelang GKR diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas. Penunjukkan PT. Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara dilakukan setelah melewati proses lelang tender dan ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Perdagangan Nomor 684/2017.
Kemendag menyatakan skema lelang tersebut akan memberikan kesempatan yang sama bagi industri kecil dan menengah (IKM) dan pengusaha besar di sektor mamin untuk mendapatkan bahan baku GKR. Selain itu, pemerintah berharap model itu akan mencegah rembesan GKR ke pasar gula konsumsi melalui proses yang lebih transparan.