Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta pelaku industri pakan ternak untuk merancang formulasi produknya yang efisien tanpa menggunakan zat antibiotik pemacu pertumbuhan seiring diterbitkannya Permentan No. 14/2017 tentang klasifikasi obat hewan.
Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan No. 14/2017 tentang klasifikasi obat hewan pada Mei 2017 yang diantaranya mengatur larangan penggunaan antibiotic growth promotant (AGP) atau antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan.
Direktur Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Fajar Sumping menyebut, hampir 90% penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan sebagai imbuhan pakan ternak unggas, sehingga pakan lebih efisien. Sementara sisanya, mencampurnya dengan air dan memberikan ke hewan ternak.
Diakui Fajar, larangan penggunaan AGP akan berimbas terhadap produktivitas hewan ternak yang menurun dan rasio konsumsi pakan terhadap peningkatan berat badan akan meningkat.
Hal ini tentu berimbas pada biaya produksi yang lebih tinggi. Meski demikian, dia mengatakan larangan ini sejalan dengan kampanye resisten antibiotik yang telah menjadi perhatian dunia.
"Maka perlu formulasi dari industri pakan untuk meningkatkan efisiensi pakan tanpa ada penggunaan antibiotik," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (22/8).