Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPUU) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersinergi dalam upaya melindungi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dari dugaan tindak kecurangan yang dilakukan oleh oknum perusahaan skala besar.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan selama ini pelaku usaha UMKM sering dirugikan oleh perilaku perusahaan tertentu skala besar dalam menjalankan kerja sama antara dua pihak.
"Di KPPU, yang selama ini kami temukan adalah, pada saat UMKM bermitra dengan mitra yang besar, biasanya itu tidak diikat dengan perjanjian, atau jika ada perjanjian cenderung merugikan UMKM," ujarnya pada Selasa (29/8/2017).
Pihaknya bersama Kadin akan mendorong supaya kerja sama kemitraan antara pelaku usaha skala besar dengan UMKM bisa berjalan lebih adil di berbagai sektor, seperti sektor komoditas pangan maupun sektor bisnis lain.
KPPU terus berupaya untuk mendukung rencana besar pemerintah, khususnya mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil.
Nantinya, kesepakatan antara KPPU dan Kadin tersebut akan dituangkan dalam skema kerja sama berkelanjutan.
"Ke depannya, bagaimana mendorong pelaku usaha kecil dan besar untuk bisa tumbuh bersama dalam situasi ekonomi Indonesia yang semakin baik," ujar Syarkawi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Kewirausahaan Kadin Zainal Bintang mengatakan bahwa Kadin pun ingin memberi perlindungan kepada pengusaha UMKM, dengan menggandeng KPPU.
"Kami ingin melindungi pengusaha UMKM, karena kami berpendapat UMKM merupakan komunitas ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan dan menjadi pilar ekonomi nasional," katanya.
Dia menilai beberapa hal yang perlu menjadi perhatian khusus dalam mengembangkan UMKM adalah adanya pengembangan produk unggulan yang berdaya saing dan dapat meningkatkan kesejahteraan, serta UMKM saat ini tidak hanya berkembang dari sisi jumlah namun mampu memberi dampak terhadap ekonomi daerah dan secara mikro meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, perlu mewujudkan UMKM yang memiliki daya saing, yang dapat mengatasi permasalahan penciptaan lapangan kerja dan perlu adanya keberpihakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas SDM, akses pasar, modal, dan keterampilan usaha.