Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah kembali menunda waktu pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi menjadi tahun depan.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi mengungkapkan saat ini pemerintah masih berupaya menambah peserta dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Oleh karena itu, pemerinta memundurkan waktu pelaksanaan skema lelang menjadi 8 Januari 2018.
“Karena tujuan pelaksanaan lelang GKR adalah untuk menjamin pasokan bagi para pelaku usaha berskala mikro dan kecil, maka jumlah peserta lelang dari kelompok usaha tersebut perlu diupayakan untuk ditambah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/9).
Bachrul menyatakan bahwa pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi kepada para pelaku UMKM dan koperasi di seluruh wilayah Indonesia.
“Hingga saat ini jumlah peserta lelang yang mewakili IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi baru terdaftar 310 peserta dari 18 provinsi, sementara untuk industri makanan dan minuman sudah terdaftar 150 peserta,” paparnya.
Keputusan penundaan bukan yang pertama dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan skema lelang gula kristal rafinasi. Awalnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas sebelumnya telah menetapkan waktu bergulirnya lelang adalah 15 Juni 2017. Namun, akibat adanya masukan dari sejumlah pihak serta keterbatasan waktu sosialisasi maka akhirnya dilakukan penundaan.
Pemerintah dan para pelaku usaha yang terdiri atas Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (Agri), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), dan PT. Pasar Komoditas Berjangka mengadakan untuk membahas sejumlah isu yang masih menjadi perhatian mereka terkait pelaksanaan lelang GKR.
Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi efektif dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2017 dengan proses simulasi pada 3 Juli—7 Juli 2017. Namun, sepekan sebelum pelaksanaan simulasi Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan untuk menunda kembali pelaksanaan lelang GKR untuk melakukan sosialisasi kepada UKM dan pengusaha lebih lanjut.
Kemendag akhirnya kembali mengeluarkan Permendag No. 40/M-DAG/PER/3/2017 atas Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Dalam beleid itu, lelang GKR disebut bakal dimulai pada Oktober 2017 yang akhir kembali dimundurkan menjadi awal Januari 2018.