Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memusnahkan 21,3 ton gula rafinasi yang merembes ke pasar konsumsi serta 47,9 ton temuan daging kadaluarsa.
Pemusnahan dilakukan di Kementerian Perdagangan, Kamis (28/9). Secara simbolis, hari ini dimusnahkan 2 ton gula rafinasi dan sisanya dilakukan oleh pelaku usaha.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan gula rafinasi dan daging beku yang dimusnahkan merupakan hasil temuan pemerintah. Pemusnahan akan dilakukan oleh pelaku usaha dengan pengawasan dari Kementeria Perdagangan.
"Ini jadi peringatan buat pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan," ujarnya, Kamis (28/9).
Karyanto menjelaskan sanksi diberikan kepada perusahaan makanan dan minuman yang terbukti merembeskan gula rafinasi ke pasar konsumsi. Menurutnya, mereka tidak lagi mendapatkan izin untuk mendapatkan pasokan gula rafinasi.
Ke depan, pihaknya menyatakan pemerintah bakal terus meningkatkan pengawasan untuk gula rafinasi yang bocor ke pasar konsumsi. Berdasarkan laporan Sucofindo, gula yang merembes mencapai 300.000 ton dalam setahun.
Adapun landasan hukum yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdgangan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Perdagangan Antar Pulau.