Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi pengusaha Indonesia bakal mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan lelang gula rafinasi yang dijadwalkan bergulir pada Januari 2018.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan tengah menyusun rekomendasi terkait penyelenggaran lelang gula kristal rafinasi. Nantinya, hasil kajian yang dilakukan baik dari sisi industri maupun akademisi bakal dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.
Hariyadi menilai skema lelang gula kristal rafinasi justru menimbulkan inefiensi bagi pelaku usaha khususnya industri makanan dan minuman. Padahal, selama ini proses pembelian komoditas tersebut dilakukan melalui skema business to business yang dari segi kuota maupun pengawasan dapat dilakukan oleh pemerintah.
Dia mengatakan untuk membenahi tata niaga gula di dalam negeri diperlukan perbaikan dari hulu hingga ke hilir. Menurutnya, selama proses produksi di dalam negeri negeri belum efisien, tata niaga bakal tetap menjadi permasalahan.
“Kalau tidak pernah diatur dengan pengelolaan hulu kita dan tidak efisien produksinya tetap jadi masalah. Substansinya adalah bahwa hulu kita tidak efisien,” ujarnya dalam Public Policy Discussion Dewan Pengurus Nasional (DPN) Apindo, di Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Seperti diketahui, pemerintah kembali menunda skema lelang gula kristal rafinasi yang rencananya di jadwalkan bergulir mulai Oktober 2017. Saat ini pemerintah masih berupaya menambah peserta dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Oleh karena itu, pemerinta memundurkan waktu pelaksanaan skema lelang menjadi Januari 2018.
Baca Juga
Keputusan penundaan bukan yang pertama dilakukan oleh pemerintah dalam pelaksanaan skema lelang gula kristal rafinasi. Awalnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas sebelumnya telah menetapkan waktu bergulirnya lelang adalah 15 Juni 2017. Namun, akibat adanya masukan dari sejumlah pihak serta keterbatasan waktu sosialisasi maka akhirnya dilakukan penundaan.
Di sisi lain, Rancangan Peraturan Presiden tentang Pasar Lelang Komoditas telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan bakal selesai dalam waktu dekat. Pemerintah telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Pasar Lelang Komoditas. Beleid merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.