Kabar24.com, JAKARTA -- Aliansi Driver Online (Aliando) akan menggelar aksi mulai dari lapangan IRTI Monas sebagai titik kumpul hingga ke depan Istana Negara untuk mendesak Presiden Jokowi agar mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengemukakan jumlah massa yang akan dibawa oleh Aliando pada aksi tersebut sebanyak 500 orang. Menurutnya, kepolisian akan mengamankan jalannya aksi itu agar tertib dan aman.
"Memang hari ini ada akan ada aksi dari Aliando (Aliansi Driver Online), sesuai surat pemberitahuan jumlah massa yang akan ikut aksi itu sekitar 500 orang," tuturnya kepada Bisnis.com, Senin (29/1/2018).
Baca Juga
Seperti diketahui, seluruh pengemudi daring menuntut pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dimulai per 1 Februari 2018, karena dinilai akan merugikan pengemudi daring.
Pengemudi daring diprediksi akan kehilangan pekerjaan jika Permenhub tersebut diterapkan oleh pemerintah. Selain itu, pengemudi daring juga menolak kewajiban penggunaan SIM A umum dan menolak kewajiban pemasangan stiker, menolak domisili dan menolak kewajiban KIR.