Bisnis.com, JAKARTA -- Sebagian besar deforestasi di Indonesia terjadi di kawasan hutan produksi yang diduga akibat praktik akses bebas alias open access.
Berdasarkan data Ditjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, angka deforestasi neto --angka deforestasi dikurangi dengan angka aforestasi-- Indonesia pada periode 2014-2015 mencapai1,09 juta hektare, lalu berkurang pada periode 2015-2016 menjadi 0,63 juta ha.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan beberapa penyebab deforestasi, a.l. alih fungsi hutan, kebakaran hutan dan lahan, pemanfaatan ruang wilayah dan pengendalian rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang lemah, penebangan liar dan perambahan hutan, serta tata kelola hutan yang buruk dan ruang korupsi.
"Sebaran deforestasi di kawasan hutan produksi mencapai 63% akibat open access dan lain-lain yang perlu terus didalami sehingga bisa diperoleh solusi yang tepat," katanya dalam Workshop Hutan dan Deforestasi, Senin (29/1/2018).
KLHK, lanjutnya, telah menelurkan beberapa kebijakan dan langkah nasional untuk mengendalikan deforestasi.
Pertama, pengendalian alih fungsi dengan moratorium perijinan pada hutan alam primer dan gambut.
Baca Juga
Kedua, pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui kegiatan pencegahan dan pengendalian karhutla.
Ketiga, kegiatan penegakan hukum yang dilakukan melalui penerapan sistem penegakan hukum yang bersifat multidoors atau dari berbagai indikasi pelanggaran UU Kehutanan, UU Lingkungan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang; pendekatan simultan (simultaneous approach) melalui sanksi administratif, perdata, dan pidana; kontrol lapis kedua; dan menarik pengawasan dari pemerintah bawahan jika mereka tidak melakukan kontrol atau penegakan hukum.
Keempat, penerapan kebijakan alokasi dan prinsip-prinsip tata kelola hutan yang mendorong alokasi akses kelola bagi masyarakat (smallholders) melalui program perhutanan sosial dan tanah objek reformasi agraria, serta penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka pengendalianperencanaan tata ruang yang terkait dengan rencana penggunaan kawasan hutan.
Kelima, penguatan kelembagaan dan kapasitas pengurusan bidang kehutanan yang sedapat mungkin sedekat-dekatnya ke tingkat tapak, yakni
melalui pengembangan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) atau forest management unit di tingkat tapak di daerah-daerah.