Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencabut 11 peraturan di subsektor minyak dan gas bumi. Harapannya, penghapusan peraturan yang dinilai menghambat investasi itu bisa mendorong tingkat investasi ke depannya.
Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan, beberapa peraturan yang dicabut itu karena dinilai sudah tidak relevan atau sudah ada peraturan baru yang menggantikannya.
“Kami memutuskan aturan mana yang harus dicabut demi menggerakkan dunia usaha, tetapi ada juga beberapa aturan yang tidak bisa ditawar untuk dicabut seperti, yang terkait dengan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, masalah keamanan kerja, dan terkait governance,” ujarnya pada Senin (5/2).
Adapun, 11 aturan yang dicabut pada subsektor migas antara lain, Permentamben No. 02/1975, tentang keselamatan kerja pada pipa penyalur serta fasilitas kelengkapan untuk pengangkutan migas di luar wilayah kerja pertambangan, Keputusan Menteri ESDM No.1454 K/30/MEM/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintah di bidang migas.
Lalu, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.08/2005 terkait insentif pengembangan lapangan gas bumi marginal, Permen ESDM No.44/2005 terkait penyelenggaraan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu, Permen ESDM No./26/2006 terkait bahan bakar minyak untuk pemberdayaan industri pelayaran.
Kemudian, Permen ESDM No.02/2008 terkait pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan migas dalam negeri oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), Permen ESDM No.22/2008 terkait jenis-jenis biaya kegiatan usaha hulu migas yang tidak dapat dikembalikan kepada KKKS, Permen ESDM No.06/2010 terkait pedoman kebijakan peningkatan produksi migas,
Aturan yang dicabut lainnya yakni, Permen ESDM No.31/2013 terkait tenaga kerja asing, Permen ESDM No.22/2016 terkait pelaksanaan pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam negeri, dan terakhir Permen ESDM No.51/2017 terkait pembinaan dan tata kelola barang milik negara pada kegiatan hulu migas.