Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja asing di Indonesia belum difokuskan pada alih pengetahuan untuk meningkatkan kemampuan pekerja lokal sehingga keberadaan mereka perlu dievaluasi.
Dudi Hidayat, Peneliti Pusat Pengelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Pappiptek LIPI) mengatakan bahwa yang terjadi saat ini, perusahaan hanya berpikir praktis saja karena memerlukan keahlian para pekerja asing.
Menurut Dudi, tenaga ahli asing yang bekerja di Indonesia harus dipandang sebagai sarana alih pengetahuan untuk meningkatkan kemampuan pekerja Indonesia.
"Oleh karena itu, titik berat bagi tenaga ahli asing adalah bagaimana alih pengetahuan terjadi. Perlu ada evaluasi apakah alih pengetahuan terjadi atau tidak," ujarnya, Kamis (22/2/2018).
Dudi menyebutkan bahwa beberapa negara maju juga banyak yang menggunakan tenaga ahli asing saat awal-awal melakukan pembangunan. Saat ini, negara-negara tersebut telah mengirimkan tenaga ahlinya ke Indonesia.
Contohnya adalah Korea Selatan. Ketika awal merdeka dan membangun negerinya, pemerintah Korea Selatan memberikan kemudahan bagi industri untuk mempekerjakan tenaga asing dengan keahlian tertentu.
"Pemerintahnya memfasilitasi dan membantu menemukan tenaga ahli asing. Saat ini, tenaga ahli mereka bekerja di Indonesia. Perlu kita lihat kapan tenaga ahli Indonesia bisa bekerja di luar negeri," katanya.
Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mengalami peningkatan 6 persen dari 69.957 orang pada tahun 2014 menjadi 74.183 orang pada tahun 2016. Sebanyak 95 persen tenaga kerja asing bekerja di industri manufaktur, perdagangan, dan jasa.
Kebanyakan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia berasal dari China, Jepang, dan Korea Selatan.
Untuk mengoptimalkan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia, kata Kepala Pappiptek LIPI Trina Fizzanty, perlu dukungan kebijakan pemerintah.
Hal itu terutama dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Pappiptek LIPI meluncurkan dua "policy brief" pada hari Kamis. Selain "policy brief" tentang peningkatan kapasitas tenaga ahli lokal melalui alih pengetahuan dari tenaga ahli asing, juga diluncurkan "policy brief" tentang kebijakan pengembangan teknologi industri dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang lambat diterapkan.