Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan bea masuk anti-dumping untuk produk baja steel wire rod atau batang kawat baja asal China untuk menghentikan kerugian dari produksi baja dalam negeri sejak satu tahun terakkhir.
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati mengatakan sebelum penetapan tersebut, pihaknya terlebih dulu menerima aduan serta permohonan penyelidikan dari produsen dalam negeri terkait dugaan dumping produk dari China. Setelahnya pemerintah juga melakukan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang terlibat terkait penyelidikan itu.
KADi juga memberikan kuisioner data privasi perusahaan. Proses ini sendiri memakan waktu 2 hingga 3 bulan. Setelahnya barulah diketahui dampak yang ditimbulkan akibat dumping yang dilakukan oleh produk tersebut.
“Ada [terbukti] dumping, ada kerugian dan ada kausal bahwa barang di dumping menimbulkan kerugian dalam negeri, maka KADI merekomendasikan untuk pengenaan BMAD. Besarannya berdasarkan dari data yang kami terima dari produsen tadi,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (8/4/2018).
Sementara itu, menurut Ernawari pengenaan bea masuk tersebut bukan dikarenakan perang dagang yang sedang terjadi antara AS dan China. Pasalnya pengajuan permohonan penyelidikan sendiri telah dilakukan sejak setahun terakhir. Akibat memakan waktu yang lama, pemerintah baru mengeluarkan PMK pada pekan lalu.
Selama ini pemerintah menilai China yang menjadi produsen besi dan baja terbesar di dunia mulai mengalami kendala ekspor. Pasalnya dari tahun ke tahun permintaan dari pasar global terus mengalami penurunan. Apalagi belakangan Amerika yang menjadi salah stau pasar China mengenakan BMAD tinggi yakni sebesar 25% untuk baja.
Di sisi lain, ekspor produk besi dan baja RI mengalami peningkatan secara year on year. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, produk besi dan baja meningkat 23,34% dari US$450,6 juta pada periode Januari – Februari 2017 meningkat menjadi US$569,3 juta pada periode yang sama 2018. Dari jumlah tersebut peningkatan yang terjadi mencapai US$118,6 juta.
Meski demikian secara month to month ekspor cenderung mengalami penurunan. Pada Januari 2018 ekspor besi dan baja mencapai US$319,7 juta dan mulai menurut menjadi US$249,6 juta pada Februari 2018. Jumlah tersebut menurun sekitar 21,92% atau selisih US$70 juta.
Sementara itu Ernawati mengingatkan pihak terkait yang akan menindaklanjuti aturan tersebut diharapkan dapat lebih teliti untuk mengetahui jenis baja yang dikenakan BMAD tersebut. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan bea cukai dan Kementerian Perindustrian perihal aturan tersebut.