Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pabrikan Sambut Positif Bea Masuk Wire Rod

Ismail Mandry, Wakil Ketua Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk wire rod dari China.
Produk wire rod./JIBI
Produk wire rod./JIBI

JAKARTA, Bisnis.com—Ismail Mandry, Wakil Ketua Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk wire rod dari China. 

Kendati demikian, dia melihat ada pengecualian yang bisa menjadi celah bagi para importir untuk pelarian HS number.

"Di negara lain, kalau menerapkan BMAD, tidak ada pengecualian. Nah, di PMK 27/2018 terdapat pengecualian yang bisa jadi celah pelarian HS number," katanya.

Dia menjelaskan pengecualian tersebut dikhawatirkan akan berdampak seperti yang terjadi di industri baja hulu. Banyak importir yang memasukkan produk baja karbon menjadi baja paduan dengan dilapisi krom atau boron. 

Dengan demikian, baja impor tersebut bebas dari bea masuk karena baja paduan tidak dikenakan tarif. Menurutnya, pengecualian tersebut juga akan menyulitkan implementasi di lapangan.

"Kami saja kalau hanya melihat produk juga kesulitan membedakan mana yang tidak dilapisi, mana yang tidak. Apalagi petugas bea cukai," katanya.

Kendati melihat ada celah pelarian HS number, Ismail menyatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu dampak aturan tersebut terhadap pengendalian impor wire rod.

"Coba dilihat dulu setahun apakah efektif. Tetapi, kami melihat ada celah dari kebijakan tersebut," katanya. 

Pemerintah mengenakan bea masuk anti-dumping bagi produk steel wire rod atau batang kawat baja asal China melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap impor produk steel wire rod dari China.

Dalam petimbangan beleid yang dikutip Minggu (8/4/2018), keputusan untuk mengenakan bea masuk anti-dumping dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia. Hasil penyelidikan lembaga ini menyebutkan bahwa telah terbukti terjadi dumping atas impor barang steel wire rod yang berasal dari China.

Praktik dumping itu dianggap telah merugikan industri dalam negeri apalagi kemudian ditemukan hubungan kausal antara praktik dumping itu dan kerugian yang dialami industri dalam negeri. Oleh karena itu, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 1392/M-DAG/SD/ 12/2017 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 206/M-DAG/SD/2/2018 Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan bea masuk antidumping tersebut.

Jika menilik aturan ini, besaran bea masuk antidumping yang dikenakan berkisar antara 10,2% hingga 13,5%. Pengenaan bea masuk antidumping ini merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper