Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Dukung Pengenaan Antidumping Baja Gulungan Asal China

Pengenaan bea masuk anti dumping bagi produk wire rod asal China oleh pemerintah Indonesia membuktikan terjadi perdagangan tidak adil selama ini sehingga merugikan produsen dalam negeri.
Baja gulungan./Reuters
Baja gulungan./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Pengenaan bea masuk anti dumping bagi produk wire rod asal China oleh pemerintah Indonesia membuktikan terjadi perdagangan tidak adil selama ini sehingga merugikan produsen dalam negeri. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) Hidayat Triseputro mengatakan seiring kebijakan perlindungan perdagangan ini, pihaknya mendorong kepastian bahan baku dari hulu ke hilir tetap terjaga. 

"Berarti KADI sudah menyimpulkan ada bukti terjadi unfair trade yang menimbulkan injury bagi petitioner. Kalau demikian wajar ada kebijakan tersebut," kata Hidayat, Minggu (8/4/2018). 

Dia mengingatkan, meski untuk produk hulu sudah dikenai perlindungan perdagangan, produk hilir masih harus diamankan oleh otoritas. "Produk hilir juga harus diamankan dari serbuan unfair impor karena masih bebas bea masuk, sehingga belum terlindungi dengan baik," katanya. 

Pengenaan biaya tambahan bagi impor baja China ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap impor produk steel wire rod dari China.

Dalam pertimbangan beleid yang dikutip Minggu (8/4/2018), keputusan untuk mengenakan bea masuk antidumping dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia. Hasil penyelidikan lembaga ini menyebutkan bahwa telah terbukti terjadi dumping atas impor wire rod yang berasal dari China. 

Praktik dumping itu dianggap telah merugikan industri dalam negeri apalagi kemudian ditemukan hubungan kausal antara praktik dumping itu dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri. Oleh karena itu, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 1392/M-DAG/SD/ 12/2017 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 206/M-DAG/SD/2/2018 Menteri Perdagangan menyampaikan usulan pengenaan bea masuk Anti Dumping tersebut.

Jika menilik aturan ini, besaran bea masuk anti-dumping yang dikenakan berkisar antara 10,2% hingga 13,5%. Pengenaan bea masuk anti-dumping ini merupakan tambagan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Ratna Ariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper