Bisnis.com, JAKARTA—Penerapan bea masuk anti dumping (BMAD) produk steel wire rod dari China dikhawatirkan akan mengganggu manufaktur dalam negeri.
Ketua Gabungan Industri Produk Kawat Baja Indonesia (Gipkabi) Ario N. Setiantoro mengatakan tim Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN) telah berupaya melindungi industri hilir dengan memberikan pengecualian yang berbeda dari usulan KADI. Namun, pihaknya menyayangkan terdapat produk steel wire rod very low carbon yang tidak masuk dalam pengecualian, sehingga tetap berpotensi besar mematikan sebagian industri hilir.
Adapun, steel wire rod very low carbon digunakan untuk fine wire dalam beragam proses produksi, termasuk kawat engsel, mainan anak, elektronik dan otomotif.
"Di sisi lain, impor produk jadi dapat masuk dari China dengan bea masuk 0%," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengenakan BMAD bagi produk steel wire rod asal China melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping terhadap impor produk steel wire rod dari China.
Keputusan untuk mengenakan BMAD dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menyebutkan telah terbukti terjadi dumping atas impor barang steel wire rod yang berasal dari China.
Praktik dumping itu dianggap telah merugikan industri dalam negeri, apalagi kemudian ditemukan hubungan kausal antara praktik dumping itu dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.
Besaran BMAD yang dikenakan berkisar antara 10,2% hingga 13,5%. Adapun, tarif bea masuk anti dumping berlaku sepenuhnya terhadap impor produk yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan. Ketentuan ini berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 3 April 2018.