Bisnis.com, JAKARTA -- Di tengah sorotan dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mencabut peraturan terkait pelaksanaan lelang tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengaku bakal mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
"Permendag tentang lelang gula rafinasi akan saya cabut," katanya di Gedung Kemendag, Senin (9/4/2018).
Selama ini, terang Enggar, pemerintah masih melakukan uji coba terhadap sistem lelang yang dilakukan oleh Pasar Komoditas Jakarta. Lelang tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Menurutnya, dengan status uji coba lelang, tidak ada pemaksaan yang dilakukan pemerintah kepada pelaku industri pengguna gula rafinasi. Apalagi, pihaknya mengklaim lelang tersebut tidak memungut biaya sedikitpun dari pelaku usaha.
Terkait rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan lelang gula di pasar komoditas, Enggar menyatakan akan mematuhi rekomendasi tersebut. Kemendag juga tengah menyiapkan jawaban atas surat dari komisi anti rasuah itu.
"Sedang kami siapkan jawaban ke KPK. Yang pasti kami akan lakukan sesuai rekomendasi, " ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah memulai pelaksanaan lelang gula rafinasi pada September 2017 yang diikuti oleh 11 produsen gula kristal rafinasi. Pemerintah menerangkan upaya ini dilakukan untuk membantu pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) mendapat gula dengan harga yang sama dengan industri besar.
Namun, peresmian lelang gula di pasar komoditas terus mengalami penundaan. Setelah sebelumnya dijadwalkan digelar pada Oktober 2017, peresmian kembali ditunda hingga direncanakan bakal terlaksana pada 15 Januari 2018.
Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait peresmian lelang. Bahkan, kini KPK telah mengeluarkan rekomendasi penghentian lelang yang mengancam pelaksanaan transaksi dalam skema perdagangan tersebut.