Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan bahwa www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah mendapatkan perizinan.
Pada 7 Maret 2018, satgas yang terbentuk dari gabungan 13 lembaga dan kementerian ini menetapkan keduanya bersama 55 entitas lain yang diduga melakukan kegiatan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, dalam keterangan resmi, Selasa (10/4/2018).
Baca Juga
Dia menjelaskan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah memperoleh izin persetujuan pembukaan cabang dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di 5 kabupaten/kota, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Asahan.
Dalam keterangan resmi sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menyebutkan bahwa ada 14 kantor cabang dari koperasi simpan pinjam ini yang belum berizin. Kendati begitu, tidak dirincikan di mana saja lokasinya.
Sementara itu, www.gkinvest.co.id diidentifikasi oleh satgas sebagai entitas yang menjalankan layanan jasa investasi di bidang futures trading.