Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Empat Jurus OJK Berangus Investasi Ilegal

Dalam rangka kerja sama pemberantasan investasi ilegal oleh 13 instansi pemerintah, OJK menyoroti empat hal agar kemitraan dapat berjalan efektif.
Wimboh Santoso/Bisnis.com-Nirmala Aninda
Wimboh Santoso/Bisnis.com-Nirmala Aninda

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam rangka kerja sama pemberantasan investasi ilegal oleh 13 instansi pemerintah, OJK menyoroti empat hal agar kemitraan dapat berjalan efektif.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan terdapat empat poin penting yang perlu dilakukan oleh 13 instansi dalam melakukan pengawasan investasi ilegal.

Pertama, Satgas Waspada Investasi perlu menyusun regulasi yang lebih efektif guna menyetop operasi usaha investasi ilegal ini. Instansi diharapkan juga melakukan literasi yang lebih efektif dengan frekuensi dan cakupan yang lebih luas, misalnya dengan menggunakan bantuan teknologi.
Kedua, instansi ini harus proaktif dalam mendeteksi potensi himpunan dana yang tidak bertanggung jawab tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat dengan mengandalkan berbagai sumber,” ungkap Wimboh, Jumat (25/5).
Ketiga, Satgas Waspada Investasi harus bisa memanfaatkan jaringan koordinasi khususnya mencapai pelosok daerah.

Keempat, melakukan antisipasi terkait dengan potensi investasi ilegal menggunakan sistem informasi melalui produk yang ada, seperti fintech.

Dengan luasnya lapisan masyarakat, dibutuhkan kerja sama sampai pemerintah daerah yang dalam hal ini akan dikoordinasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Kami perlu kerja sama karena produk punya ketrkaitan banyak lembaga yang kewenangannya tidak hanya di satu instansi. Bisa saja untuk mencabut izin, bisa sja kewenangannya bukan di OJK,” katanya.

Adapun dalam konteks investigasi, Satgas Waspada Investasi akan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mengenali produk hingga risikonya sehingga terlindungi kepentingannya.  

“Kami cukup berhasil melakukan penanganan sejumlah entitas yang terbukti merugikan masyarakat dan sudah masuk dalam proses hukum,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper