Bisnis.com, JAKARTA -- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. memperkuat pasar domestik sebagai antisipasi membanjirnya baja impor akibat pengenaan bea masuk 25% ke pasar Amerika Serikat (AS).
Pengenaan bea masuk terhadap baja dan alumunium yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap mitra dagang utama seperti China hingga Kanada dinilai berdampak kecil terhadap Indonesia. Pasalnya ekspor produk baja dan alumunium ke AS relatif sangat kecil.
Direktur Utama Krakatau Steel, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi menuturkan pihaknya lebih berfokus pada ekses kelebihan pasokan yang tidak dapat masuk ke AS. Akibatnya produsen berusaha membuka pasar baru termasuk menyasar Indonesia yang memiliki penduduk yang besar. Untuk itu, Krakatau Steel memperkuat kapasitas dan menjaga pasar di dalam negeri.
"Domestik demand masih tinggi, banyak proyek di dalam negeri yang butuhkan baja, fokuskan ke pasar domestik," kata Wigrantoro, pekan lalu.
Selain memfokuskan pasar domestik, agar memenangkan persaingan, Krakatau Steel juga berupaya meningkatkan produktiritas serta melakukan efisiensi. Selain itu yang tidak kalah penting adalah jmenalin hubungan yang lebih dekat dengan pelanggan.
Sepanjang kuartal I/2018 Krakatau Steel mencatatkan penjualan 607.130 ton. Jumlah ini meningkat 24,27% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada periode tahun lalu, penjualan perseroan sebesar 488.558 ton.
Dari jumlah ini permintaan baja hot rolled coil (HRC) meningkat signifikan. Tercatat baja HRC terjual sebanyak 328.879 ton atau naik 42,79%. Perusahaan juga mencatat terjadi kenaikan penjualan pipa sebesar 18,51% atau menjadi 31.488 ton dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, asosiasi pengusaha baja mendesak pemerintah mempercepat langkah menjaga kestabilan ekonomi sehingga tidak mengganggu bisnis.
Hidayat Triseputro, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), menuturkan pihaknya masih berharap industri baja masih bisa tumbuh sesuai prediksi, yaitu lebih dari 7% tahun ini. Sepanjang tahun lalu, permintaan baja domestik berada di kisaran 13,5 juta ton dan diperkirakan menembus 14,5 juta ton pada 2018.
Asosiasi juga menyoroti pemerintah membatasi masuknya produk impor. Apalagi saat ini terdapat pelonggaran seperti yang diatur Permendag Nomor 22 Tahun 2018. Pelonggaran yang dimaksud dihapuskannya pertimbangan kementerian teknis sebelum impor dilakukan.